Punya Usaha Jenis ini? Bisa Dapat Potongan Pajak 200%

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
16 September 2019 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Punya Usaha Jenis ini? Bisa Dapat Potongan Pajak 200%
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cermati.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan aturan potongan pajak hingga 200 persen. Diskon pajak ini disebut super tax deduction atau pajak dengan nominal besar.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemahangan, atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pemberian diskon pajak hingga 200% ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Singkatnya, PP ini mengatur pemberian fasilitas fiskal bagi penyelenggara pengembangan vokasi, serta research and development (R&D). Nah, aturan pelaksanaannya melalui PMK tersebut.
Jenis Usaha dan Kriteria yang Dapatkan Potongan Pajak 200%
Lalu, siapa yang bisa peroleh potongan pajak hingga 200% ini? Berikut Cermati.com ulas dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri mengaku ingin meningkatkan kualitas SDM Indonesia. Caranya, melalui program pembangunan SDM dengan mendorong pelatihan vokasi (vocational education).
Harapannya, sumber daya manusia Indonesia terampil dan mampu memenuhi kebutuhan dunia kerja. Mengingat selama ini tenaga kerja di Indonesia relatif masih banyak yang belum memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Tak lain dan tak bukan lantaran pendidikan akademik yang ada selama ini tidak sesuai dengan yang dibutuhkan industri. Akibatnya, banyak lulusan yang tidak terserap karena keterampilan yang dimiliki tidak cocok dengan lapangan kerja.
Komitmen mendorong peningkatan kualitas SDM inilah yang mendorong pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk memberikan insentif bagi usaha yang bergerak di bidang pelatihan vokasi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya melalui diskon atau pengurangan pajak hingga 200% ini. Tentu saja, kriteria pengusaha yang bakal menikmati potongan pajak ini adalah:
Baca artikel selengkapnya di sini.