Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Catat Nih

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
17 Oktober 2019 16:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS TK, Catat Nih
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta - Setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran setiap bulan. Hal ini merupakan amanat dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Praktiknya, pembayaran iuran BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan (TK) merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya. Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.
Ada lagi penerima bantuan iuran (PBI), yakni peserta yang mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah. Sayangnya masih ada saja pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran berbulan-bulan, hingga bertahun-tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
Ingat, Ada Sanksi bagi Penunggak Iuran BPJS
Sebenarnya baik perusahaan maupun pekerja penerima upah dan pekerja mandiri yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah diancam dengan sanksi. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.
PP tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Mengenai sanksi ini tertuang di Pasal 5. Pemberi kerja dan setiap orang peserta yang melanggar ketentuan (menunggak iuran) dikenai sanksi administratif, berupa:
1. Teguran tertulis
Pengenaan sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
ADVERTISEMENT
2. Denda
Denda penunggak iuran BPJS Kesehatan:
Terhitung 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Tapi kartu atau jaminan dihentikan sementara bila 1 bulan sejak tanggal 10, telat membayar iuran
Dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, kemudian peserta harus mendapat rawat inap. Dendanya sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Denda penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keterlambatan pembayaran iuran oleh pemberi kerja dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari iuran yang seharusnya disetor.
3. Tidak bisa dapat pelayanan publik
ADVERTISEMENT
Ini sanksi yang paling berat, menyetop pelayanan publik bagi pemberi kerja dan peserta yang menunggak iuran BPJS. Pengenaan sanksi tidak mendapat akses publik ini dilakukan oleh unit pelayanan publik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Pelayanan publik yang disetop untuk penunggak iuran tersebut meliputi:
Pemberi Kerja
Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris seperti dikutip dari kompas.com mengatakan, sanksi pelayanan publik bagi penunggak iuran BPJS sedang dibuatkan Instruksi Presiden (Inpres). Pasalnya selama ini sudah ada aturannya di PP 86/2013, namun belum dijalankan oleh institusi yang ditunjuk.
ADVERTISEMENT
“Sedang diinisiasi Inpres untuk sanksi pelayanan publik. Karena selama ini sanksinya ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena eksekusinya bukan wewenang BPJS,” tegas Fachmi.
Jadi nanti sistem pelayanan publik dengan BPJS terintegrasi. Ketahuan kalau Anda mau mengakses layanan publik, seperti pembuatan paspor misalnya. Tapi Anda masih menunggak iuran BPJS, maka otomatis tidak bisa menerima permintaan tersebut.
Baca artikel selengkapnya di sini.