news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Selain Iuran Naik, Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
31 Oktober 2019 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Selain Iuran Naik, Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan suatu pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal kesehatan, ketenagakerjaan, pensiun, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Salah satunya BPJS Kesehatan. Dengan mendaftar sebagai peserta, masyarakat bisa mendapat jaminan kesehatan secara gratis. Tentu saja, bukan hanya mendaftar, tapi juga rutin membayar iuran setiap bulan.
Besaran iuran tergantung kelas yang dipilih. Bahkan ada juga yang sama sekali tak membayar iuran BPJS Kesehatan karena ditanggung oleh pemerintah. Namanya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Khusus untuk masyarakat miskin.
Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda harus mematuhi segala ketentuan maupun peraturan yang berlaku.
Sayangnya, masih banyak yang belum aware dengan peraturan-peraturan BPJS Kesehatan, sehingga kerap menemui kendala ketika akan klaim jaminan kesehatan di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
Untuk lebih jelasnya, peraturan-peraturan apa saja sih seputar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, simak ulasannya berikut ini, seperti dirangkum Cermati.com dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
1. Wajib Mendaftarkan Semua Anggota Keluarga
Berdasarkan aturan, jika Anda secara perorangan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka wajib pula mendaftarkan anggota keluarga yang lain dalam satu kartu keluarga (KK) sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Misalnya, Anda berstatus sudah menikah, dan masih tertulis di kartu keluarga orangtua. Maka Anda wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan terbaru dengan status terbaru. Datang saja langsung ke kantor BPJS Kesehatan supaya lebih jelas.
Mungkin ada masyarakat yang tidak setuju dengan aturan tersebut, namun ini sudah amanat peraturan. Bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Ketika mendaftar BPJS Kesehatan, masukkan NIK di kanrtu keluarga. Setelah itu, sistem akan otomatis menampilkan data semua anggota keluarga Anda. Dan seluruhnya wajib memiliki BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.