Subsidi Gaji Rp600 Ribu Buat Pegawai Swasta dan Honorer, Ini Syarat dan Caranya

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2020 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Subsidi Gaji Rp600 Ribu Buat Pegawai Swasta dan Honorer, Ini Syarat dan Caranya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia di tengah pandemi wabah corona atau Covid-19 belum usai.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pemerintah telah menyiapkan bantuan khusus untuk para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta berupa dana atau subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.
Bantuan kali ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dengan matang bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Tujuan subsidi gaji ini untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan daya beli pekerja yang mulai menurun semenjak adanya wabah pandemi Covid-19.
Dengan adanya subsidi gaji, pemerintah berharap pekerja swasta bisa membantu mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Rencananya, pemerintah akan menyalurkan dana bantuan mulai September 2020 mendatang Adapun jumlah sasaran pekerja, yaitu 15,7 juta orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.
Lantas, apakah semua pekerja swasta bisa mendapatkan dana bantuan? Apa saja yang menjadi syarat agar bisa mendapatkan dana bantuan tersebut? Lalu, bagaimana cara mengajukannya?
Simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber:
Syarat Penerima Subsidi Gaji
Bagi pekerja yang ingin mendapatkan dana bantuan Rp600 ribu per bulan, simak beberapa syaratnya berikut, antara lain:
ADVERTISEMENT
Pegawai BUMN Non-PNS Dapat Subsidi Gaji
Tidak semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau BUMN tergolong PNS. Adapun pegawai yang tidak termasuk PNS dan mereka yang non-PNS berhak mendapat dana bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Ada alasan kuat, pegawai BUMN yang tergolong non-PNS ini bisa dapat dana bantuan, diantaranya:
Untuk tata cara mengetahui apakah kamu termasuk dari penerima subsidi dari pemerintah atau tidak, selengkapnya bisa dibaca disini.