Tips Mengantisipasi Kontrak Kerja yang Tidak Diperpanjang

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
30 Oktober 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tips Mengantisipasi Kontrak Kerja yang Tidak Diperpanjang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Status karyawan kontrak menjadi satu kekhawatiran tersendiri bagi karyawan. Pasalnya, kontrak kerja yang telah dibuat tidak menjamin kalau seseorang akan bekerja di suatu perusahaan sesuai waktu yang disepakati.
ADVERTISEMENT
Karyawan bisa saja dipecat secara tiba-tiba karena alasan tertentu, misalnya krisis ekonomi yang mengurangi pemasukan perusahaan.
Kontrak bisa juga tidak diperpanjang karena kurang maksimalnya kinerja karyawan. Adakah tips untuk mengantisipasinya?
Tentu ada! Namun sebelum membahas tips tersebut, ada baiknya untuk mengenal istilah PKWT yang sering digunakan dalam perjanjian kontrak karyawan.
PKWT : Istilah Familiar untuk Karyawan Kontrak
PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang biasa diberikan untuk karyawan kontrak di sebuah perusahaan. Kontrak kerja ini maksimal berjalan selama 5 tahun sesuai yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1 PP No.35 Tahun 2021.
Perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak kerja karyawan setelah lima tahun bekerja untuk jenis pekerjaan tertentu. Jenis-jenisnya yaitu :
ADVERTISEMENT
Pekerjaan yang langsung selesai atau sifatnya sementara
Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi terhadap karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Besar kecilnya uang kompensasi sesuai dengan ketentuan berikut :
Lantas, Bagaimana Mengantisipasi Kontrak Kerja yang Tidak Diperpanjang?
1. Ketahui jenis pekerjaanmu di perusahaan
Pertama, kamu perlu mengetahui jenis pekerjaan di perusahaan. Kalau kamu tidak termasuk dalam ketiga jenis pekerjaan yang disebutkan pada poin di atas, itu artinya pekerjaanmu masuk dalam kategori tetap.
ADVERTISEMENT
Namun, bukan jaminan kalau kamu akan selamanya bekerja di perusahaan tersebut. Tetap akan ada pertimbangan menjelang berakhirnya masa kontrak, yaitu antara kamu diangkat menjadi karyawan tetap atau kontrak kerja betulan berakhir.
Tanyakan jenis pekerjaan ini saat tahap interview kerja berlangsung. Jadi, kamu tidak terlanjur besar kepala dulu karena asumsi kalau kamu akan menjadi karyawan tetap di perusahaan tersebut.
2. Sebar lamaran saat kontrak kerja hendak berakhir
Sebelum kontrak kerjamu berakhir di perusahaan sekarang, sebaiknya sebarkan lamaran kerja langsung di banyak perusahaan agar peluang untuk mendapatkan pekerjaan pengganti lebih besar.
Kalau lamaran terlambat disebarkan, besar kemungkinan akan ada jeda kerja alias kamu jadi pengangguran untuk sementara waktu. Sebab, mencari kerja tidak semudah...
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya, disini!