WNI Lama Tinggal di Luar Negeri, Balik ke RI. Bagaimana Lapor SPT Pajaknya?

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
13 Maret 2020 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
WNI Lama Tinggal di Luar Negeri, Balik ke RI. Bagaimana Lapor SPT Pajaknya?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Aturannya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP) harus melakukan kewajibannya membayar pajak. Ini disebut sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana pembayaran pajak atau pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak jika WNI itu lama tinggal di luar negeri kemudian kembali lagi ke Indonesia? Mungkin Anda salah satunya yang kebetulan bertanya-tanya soal hal ini.
Untuk lebih jelasnya, bagaimana pelaporan pajak WNI yang lama tinggal di luar negeri kemudian kembali ke Indonesia, simak ulasan yang dirangkum Cermati.com berikut ini.
6 Bulan Tinggal di Indonesia, Wajib Bayar Pajak dan Lapor SPT
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Pernghasilan (PPh), SPDN adalah:
“Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.”
ADVERTISEMENT
Artinya, jika Anda sebagai WP yang sudah tinggal selama 163 hari (6 bulan) di Indonesia, maka wajib membayar dan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi.
WNA Juga Wajib Bayar Pajak Bila…
Tentu saja, kewajiban membayar pajak dalam negeri atau SPDN ini tidak hanya berlaku pada WNI, tapi juga WNA yang berada di Indonesia.
Apabila warga negara asing itu tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari atau 6 bulan, maka WNA itu masuk kategori subjek pajak dalam negeri, yang harus membayar dan melaporkan pajaknya.
Nah, WNA tersebut tidak lagi wajib bayar pajak di Indonesia atau tidak menjadi SPDN apabila orang tersebut sudah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
ADVERTISEMENT
Kurang dari 6 Bulan Tinggal di Indonesia, WNI Tak Perlu Bayar Pajak
Berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak pernghasilan tersebut, maka bila WNI yang lama tinggal di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia namun hanya tinggal di sini kurang dari 183 hari atau 6 bulan saja, maka tidak punya kewajiban membayar pajak penghasilan di Indonesia.
Baca artikel selengkapnya di sini.