Yeay, DP Rumah KPR Turun Jadi 1%

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hai milenial, punya rumah idaman kini semakin mudah. Syarat uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diturunkan menjadi 1%, khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sudah tahu belum kalau ada program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dari pemerintah? Program ini memberi subsidi uang muka untuk MBR yang telah memiliki tabungan.
Jadi kalau kamu sudah punya tabungan untuk membeli rumah tapak, rumah susun (rusun), pembangunan rumah swadaya melalui skema KPR, bisa nih dapat bantuan DP ini. Program BP2BT beda dengan KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik Rp 11 Jutaan di 2020. Tenang, Ada KPR FLPP
Perbedaan mencoloknya terlihat pada subsidi yang diberikan. Jika BP2BT, penerima akan mendapat subsidi DP rumah. Sementara KPR FLPP, pemerintah mensubsidi bunga KPR per tahun.
Untuk harga rumah yang dibeli, pada program BP2BT maupun KPR subsidi atau FLPP, dibatasi sesuai harga yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
DP Rumah KPR Turun Jadi 1%
Sudah waktunya kurangi jajan kopi maupun jalan-jalan. Mulai pikirkan masa depan, membeli rumah untuk kebutuhan tempat tinggal atau investasi. Gaji kecil bukan halangan untuk memiliki hunian layak.
Saat ini, syarat membeli rumah melalui KPR dipermudah. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
1. Uang muka atau DP KPR yang semula minimal 5%, dipangkas menjadi 1%
Besaran uang muka kepemilikan rumah tapak dan rumah susun paling tinggi 50% dari harga rumah jenis tersebut
Pemohon menyediakan uang muka sebesar 1% dari harga rumah tapak atau rusun
Besaran dana untuk pembangunan rumah swadaya yang diberikan BP2BT maksimal 50% dari rencana biaya pembangunan tersebut
DP yang harus dipenuhi pemohon sebesar 1% dari rencana biaya pembangunan rumah swadaya.
2. Lama menabung pada sistem perbankan dipercepat menjadi 3 bulan dari sebelumnya 6 bulan
3. Perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari 20 hari menjadi 30 hari
4. Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Baca Juga: Ngebet Beli Rumah? Ini Daftar KPR Bunga Murah, Cicilan Mulai dari Rp 1 Jutaan
Perubahan lain mengenai relaksasi ketentuan lebar kaveling yang dapat memperoleh subsidi DP KPR. Dari semula minimal 6 meter menjadi 5 meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah melalui program BP2BT.
Relaksasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui KPR bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.
Baca artikel selengkapnya di sini.
