Yeay, DP Rumah KPR Turun Jadi 1%

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
27 November 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yeay, DP Rumah KPR Turun Jadi 1%
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hai milenial, punya rumah idaman kini semakin mudah. Syarat uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diturunkan menjadi 1%, khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Sudah tahu belum kalau ada program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dari pemerintah? Program ini memberi subsidi uang muka untuk MBR yang telah memiliki tabungan.
Jadi kalau kamu sudah punya tabungan untuk membeli rumah tapak, rumah susun (rusun), pembangunan rumah swadaya melalui skema KPR, bisa nih dapat bantuan DP ini. Program BP2BT beda dengan KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Perbedaan mencoloknya terlihat pada subsidi yang diberikan. Jika BP2BT, penerima akan mendapat subsidi DP rumah. Sementara KPR FLPP, pemerintah mensubsidi bunga KPR per tahun.
Untuk harga rumah yang dibeli, pada program BP2BT maupun KPR subsidi atau FLPP, dibatasi sesuai harga yang ditetapkan dalam aturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
DP Rumah KPR Turun Jadi 1%
Sudah waktunya kurangi jajan kopi maupun jalan-jalan. Mulai pikirkan masa depan, membeli rumah untuk kebutuhan tempat tinggal atau investasi. Gaji kecil bukan halangan untuk memiliki hunian layak.
Saat ini, syarat membeli rumah melalui KPR dipermudah. Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT.
1. Uang muka atau DP KPR yang semula minimal 5%, dipangkas menjadi 1%
ADVERTISEMENT
2. Lama menabung pada sistem perbankan dipercepat menjadi 3 bulan dari sebelumnya 6 bulan
3. Perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari 20 hari menjadi 30 hari
4. Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi.
Perubahan lain mengenai relaksasi ketentuan lebar kaveling yang dapat memperoleh subsidi DP KPR. Dari semula minimal 6 meter menjadi 5 meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah melalui program BP2BT.
Relaksasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang batasan lebar kaveling rumah sejahtera tapak yang diperoleh melalui KPR bersubsidi dan lebar kaveling rumah tapak umum yang diperoleh melalui Program BP2BT.
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.