Jaksa KPK dan Pengacara Terdakwa e-KTP Kompak Melawan Kesaksian Miryam
ADVERTISEMENT
Soesilo Aribowo, pengacara dua terdakwa kasus e-KTP, menyatakan akan menghadirkan saksi untuk mengkonfrontir kesaksian Miryam S. Haryani, Anggota Komisi II DPR yang mencabut berita acara pemeriksaannya.
ADVERTISEMENT
"Karena seluruh pemberian dari terdakwa-2 diingkari oleh saudara saksi (Miryam), tentu sangat merugikan terdakwa-2. Saya minta (Miryam) dikonfrontir dengan saksi yang saya punya," kata Soesilo di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).
Terdakwa-2 yang dimaksud Soesilo adalah Sugiharto, eks PNS di Ditjen Dukcapil. Adapun terdakwa-1 dalam perkara e-KTP adalah eks Dirjen Dukcapil, Irman.
Mendengar permintaan Soesilo, jaksa pada KPK, Abdul Basir, langsung sepakat. "Terhadap peristiwa ini, kami setuju dengan perintah majelis untuk 'verbalisan'. Kami juga setuju usulan penasihat hukum (Soesilo)," kata Abdul.
Kubu jaksa dan kubu pengacara kompak ingin mengonfrontir keterangan Miryam, lantaran politikus Hanura itu mencabut semua keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Lantaran terus membantah semua keterangan, majelis hakim pun meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi verbalisan atau dengan kata lain, penyidik yang memeriksa Miryam--ke persidangan. Nantinya penyidik tersebut akan dikonfrontir dengan pernyataan Miryam.