VONIS TANPA MENJERAKAN KORUPTOR

Aradila Caesar Ifmaini Idris
Peneliti Hukum di Indonesia Corruption Watch (ICW)
Konten dari Pengguna
23 Maret 2017 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aradila Caesar Ifmaini Idris tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2016, ICW telah melakukan pemantauan terhadap 573 putusanperkara korupsi dengan sebaranputusan, Pengadilan Tingkat I (420 Putusan), Pengadilan Tingkat Banding (121 Putusan) dan Mahkamah Agung (32 Putusan). Adapun terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah potret singkat Tren Vonis pengadilan tipikor tahun 2016.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Tipikor tahun 2016, Putusan pada tingkatan ini adalah yang paling banyak jumlahnya jika dibandingkan dengan putusan ditingkatan Banding (Pengadilan Tinggi) dan Kasasi/Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung). dari 420 putusan pengadilan tipikor tingkat pertama yang ditemukan sepanjang tahun 2016, mayoritas terdakwa dihukum dalam klasifikasi hukuman ringan (0 hingga 4 tahun penjara) yaitu sebanyak 354 orang (75,80%). Sedangkan untuk kategori hukuman Sedang (Lebih dari 4 tahun hingga 10 Tahun) sebanyak 36 orang (7,71%). Berat (Lebih dari 10 tahun) sebanyak 4 orang (0,86%) dan 49 orang (10,49%) dibebaskan oleh pengadilan tipikor tingkat pertama.
Putusan Pengadilan Tingkat Banding Tipikor tahun 2016, Dalam tingkatan ini 121 putusan pengadilan / 133 orang terdakwa berhasil ditemukan. Dalam tingkatan pengadilan banding, mayoritas terdakwa divonis dalam kategori hukuman yang ringan (0 hingga 4 tahun penjara) yaitu sebanyak 80 orang (60,15%). Diurutan kedua adalah terdakwa yang dihukum dalam kategori hukuman sedang (Lebih dari 4 – 10 tahun penjara) yaitu sebanyak 22 orang (16,54%). Sebanyak 17 orang (12,78%) dihukum dalam hukuman berat (lebih dari 10 tahun penjara).
ADVERTISEMENT
Putusan Mahkamah Agung tahun 2016, Tidak jauh berbeda dengan pengadilan tipikor tingkat pertama dan banding, Mahkamah Agung juga cinderung menjatuhkan hukuman kategori ringan sepanjang tahun 2016. Tercatat dari total 32 orang terdakwa, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman ringan (o hingga 4 tahun penjara) kepada 14 orang terdakwa (43,75%). Meskipun menjadi yang terbesar, namun jumlah ini tidak terlalu jauh berbeda dengan jumlah terdakwa yang dihukum dalam kategori sedang (Lebih dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara) yaitu sebanyak 10 orang (31,25%). Sebanyak 3 orang (9,38%) dihukum dalam rentang hukuman berat (Lebih dari 10 tahun penjara). Mahkamah Agung juga membebaskan 1 orang terdakwa perkara korupsi di tahun 2016.
Data diatas jika diperbandingkan dengan putusan pengadilan tipikor tahun 2013 hingga 2015 menunjukkan kesamaan gambaran(Lihat Tabel 2. Sebaran Putusan Tipikor berdasarkan Tingkatan 2013, 2014 dan 2015). Tercatat sejak tahun 2013 hingga 2015, mayoritas terdakwa yang diadili di pengadilan tipikor tingkat pertama dihukum ringan. Jumlah terdakwa yang dihukum dalam kategori hukuman ringan sangat banyak jumlahnya dibandingkan dengan kategori hukuman sedang atau berat. Kondisi ini juga terjadi pada pengadilan tipikor tingkat banding dan Mahkamah Agung. Secara keseluruhan ketiga tingkatan pengadilan tipikor lebih cinderung menghukum ringan terdakwa kasus korupsi.
Jika dilihat berdasarkan sebaran, Maka akan terlihat bahwa di tahun 2016 pengadilan tipikor paling banyak menjatuhkan hukuman dalam rentang kurang dari 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini tentu bukan kondisi yang menggembirakan dalam konteks pemberantasan korupsi. Sebaran corak vonis tindak pidana korupsi tahun 2016 (tingkat pertama, Banding, Mahkamah Agung) sebetulnya tidak banyak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun 2013 hingga 2015. Secara keseluruhan rentang hukuman kurang dari 1 tahun sampai dengan 1 tahun 6 bulan merupakan hukuman yang paling sering dijatuhkan oleh pengadilan tipikor. Tercatat di tahun 2013 sebanyak 180 orang terdakwa hanya dijatuhi hukuman < 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Di tahun 2014, 162 orang dijatuhi hukuman < 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Dan di tahun 2015 ada 224 orang yang dihukum < 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. 237 orang dijatuhi hukuman < 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan di tahun 2016.
Sepanjang tahun 2013 hingga 2016 putusan pengadilan tipikor didominasi dengan putusan-putusan yang tergolong ringan. Meskipun jumlahnya dari tahun ke tahun tidak terlalu mengalami perubahan signifikan, tapi secara keseluruhan ada kecinderungan peningkatan jumlah terdakwa yang divonis ringan. Peningkatan ini tidak dapat disimpulkan bahwa ada peningkatan jumlah perkara korupsi dan semakin banyak orang yang terjerat dan dihukum ringan. Hal ini disebabkan 2 faktor utama. Pertama, jumlah putusan yang diputus pengadilan tipikor kemungkinan lebih besar dari pada jumlah putusan yang berhasil diperoleh dari direktori putusan Mahkamah Agung. Sehingga tidak dapat mewakili keseluruhan perkara dan terdakwa yang diadili. Kedua, perkara diadili oleh 3 tingkatan pengadilan dalam kurun waktu yang berbeda. Sebuah perkara dapat diputus di pengadilan tingkat pertama tahun 2013, namun putusan pengadilan banding baru diputus tahun berikutnya dan begitu pula dalam tingkat kasasi. Sehingga ada satu perkara namun memiliki putusan disetiap tingkat pengadilan dan dalam waktu yang berbeda-beda. Karenanya jumlah dalam data ini hanya menggambarkan dan mewakili peta vonis hakim terhadap pelaku tindak pidana korupsi per tahun analisa.
ADVERTISEMENT
Namun setidaknya gambaran ini memberikan kita penjelasan bahwa pengadilan tipikor masih belum berpihak pada rasa keadilan masyarakat sebagai korban dari kejahatan korupsi.