Penggunaan Disinfektan Saat Pandemi COVID-19, Apakah Berbahaya?

Chiara Maharani
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Januari 2021 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chiara Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: koran.tempo.co                                                                                                                                           Artikel ini dibuat oleh Alysha Lalita Aryanti dan Chiara Maharani
zoom-in-whitePerbesar
sumber: koran.tempo.co Artikel ini dibuat oleh Alysha Lalita Aryanti dan Chiara Maharani
ADVERTISEMENT
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan antara hewan dan manusia, disebabkan oleh virus corona. Penularan COVID-19 dapat terjadi melalui kontak langsung dengan orang yang terinfeksi melalui droplet atau kontak tidak langsung melalui permukaan atau benda yang terkontaminasi virus corona. Ada beberapa cara untuk mencegah COVID-19 seperti membatasi aktivitas di luar rumah, menjaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan tangan, mengimplementasikan etika batuk atau bersin, menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak dianjurkan untuk menyentuh bagian sekitar mulut, hidung, atau mata saat tangan tidak bersih (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2020). Prosedur pembersihan atau disinfeksi lingkungan juga dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona, yakni membersihkan dan disinfeksi permukaan atau barang yang sering disentuh seperti meja, kursi, lantai, tempat tidur, gagang pintu, tombol lift, mesin ATM, toilet, dan fasilitas umum lainnya dengan menggunakan disinfektan. Banyak juga tempat-tempat yang menggunakan bilik disinfeksi untuk membersihkan permukaan tubuh yang tidak tertutup serta pakaian dan barang-barang yang dibawa (RI, 12AD)
ADVERTISEMENT

Disinfektan dan Bahaya Kesehatan

Disinfektan merupakan zat kimia yang digunakan pada objek tidak hidup untuk menghancurkan mikroorganisme patogen yang dapat menginfeksi manusia atau binatang (RI, 12AD). Pada bilik disinfeksi, cairan yang digunakan adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dioksida, etanol 70%, chloroxylenol, electrolyzed salt water, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), glutaraldehid, hidrogen peroksida (H2O2), dan sebagainya. (RI, 12AD).
Perjalanan disinfektan hingga dapat menimbulkan penyakit, pada awalnya disinfektan disemprotkan ke seluruh tubuh di dalam suatu kotak atau ruangan, kemudian secara langsung kandungan disinfektan tersebut seperti klorin terkena kulit dan jika terlalu sering menyemprotkannya akan membuat kulit dan mata menjadi iritasi, jika disinfektan terhirup melalui hidung dan diteruskan menuju rongga pernafasan hingga paru-paru akan menyebabkan sesak pada saluran pernafasan. Cairan disinfektan dapat menyebabkan iritasi jika pada kulit orang yang disemprotkan disinfektan terdapat alergi atau luka (Zulkifri, Ahmad; Ashar, 2020). Selain itu, disinfektan dengan jenis larutan hipoklorit jika digunakan secara terus menerus dan dengan konsentrasi yang tinggi juga dapat mengakibatkan kulit terbakar parah (Kemenkes, 2020).
ADVERTISEMENT

Pengendalian Disinfektan

Terdapat beberapa prosedur rutin dalam penggunaan disinfektan yang dapat diterapkan, seperti pada permukaan objek dapat menggunakan 100 mg/L klorin dan menambahkan etanol 75% untuk bahan-bahan non korosi setiap 4 jam, untuk udara di dalam ruangan yang dicurigai terpapar virus yaitu dengan membuka jendela atau pintu selama 30 menit serta menyemprotkan disinfektan yang mengandung klorin sebanyak 1000 mg dengan hati-hati setiap 2 kali sehari dan tetap mengikuti prosedur keamanan, serta untuk tanah dapat diseka dengan disinfektan yang mengandung klorin sebanyak 1000 mg setiap 4 jam.
Disinfektan dapat disemprotkan ke seluruh penjuru rumah ataupun ruangan, namun perlu diperhatikan agar barang-barang yang akan digunakan untuk makan ataupun minum tidak terkena cairan disinfektan tersebut. Sebelum menyemprotkan disinfektan, sebaiknya menutup semua peralatan masak, makanan, ataupun minuman yang berada di sekitar area penyemprotan sehingga terkena cairan disinfektan. Penyemprotan dapat dilakukan apabila ada manusia ataupun hewan yang masuk ke dalam ruangan, seperti ketika ada tamu yang datang berkunjung. Penyemprotan rutin juga dapat dilakukan terhadap permukaan atau barang yang sering kontak langsung dengan manusia seperti tombol lampu, gagang pintu, dan sebagainya (Larasati, Gozali and Haribowo, 2020).
ADVERTISEMENT

Anjuran Kepada Masyarakat

Penggunaan atau penyemprotan disinfektan secara rutin sangat tidak disarankan untuk COVID-19 karena disinfektan hanya dapat membunuh virus bukan menghentikan penyebaran virus corona. Maka dari itu, diperlukan adanya edukasi lebih lanjut mengenai penggunaan disinfektan yang efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan diiimbangi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya tidak hanya dengan menggunakan disinfektan.
Terdapat penelitian yang menyatakan bahwa penggunaan disinfektan bukan strategi utama untuk membersihkan kontaminan-kontaminan. penggunaan disinfektan kepada orang di dalam bilik ataupun di lingkungan merupakan hal yang tidak direkomendasikan, karena hal tersebut tidak akan mengurangi seseorang yang terinfeksi untuk menyebarkan virus melalui droplet atau kontak.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat harus mengurangi penggunaan disinfektan secara langsung pada tubuh atau kulit. Menurut WHO, penggunaan disinfektan pada tubuh dapat berbahaya untuk membrane mukosa seperti pada mulut dan mata sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
ADVERTISEMENT

Solusi Untuk Mengurangi Penggunaan Disinfektan

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota mengeluarkan pertimbangan untuk mengurangi penggunaan disinfektan seperti tidak menganjurkan penggunaan disinfektan di tempat umum dan pemukiman. Dianjurkan beberapa solusi aman untuk mencegah COVID-19 seperti melakukan cuci tangan pakai sabun, jika keluar rumah disarankan untuk menghindari kerumunan, menggunakan masker, serta membuka jendela untuk mendapat sirkulasi udara yang baik. COVID-19 juga dapat dicegah dengan melakukan kegiatan promosi kesehatan melalui sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai COVID-19. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) juga dapat mencegah COVID-19 seperti mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik atau olahraga minimal 30 menit sehari, istirahat yang cukup, dan lainnya (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, 2020).
ADVERTISEMENT
REFERENSI
Adlia et al. 2020. Tanggapan Terhadap Maraknya Penggunaan Disinfektan Pada Bilik Disinfeksi Untuk Pencegahan COVID - 19. Bandung: Institut Teknologi Bandung.
Ashar, YK., Zulfikri, A. 2020. Dampak Cairan Disinfektan Terhadap Kulit Tim Penyemprot Gugus Tugas COVID - 19 Kota Binjai. Jurnal Menara Media, Vol 3, No 1. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Kemenkes (2020) ‘Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19’, menteri kesehatan RI.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2020) ‘Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MenKes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)’, MenKes/413/2020, 2019.
Larasati, A. L., Gozali, D. and Haribowo, C. (2020) ‘Penggunaan Disinfektan dan Antiseptik Pada Pencegahan Penularan Covid-19 di Masyarakat’, Majalah Farmasetika, 5(3), pp. 137–145. doi: 10.24198/mfarmasetika.v5i3.27066.
ADVERTISEMENT
RI, K. K. (12AD) 610.28 Ind.
World Health Organization (WHO). 2020. Pembersihan dan Disinfeksi Permukaan Lingkungan Dalam Konteks COVID - 19. [Online] Available at: https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/pembersihan-dan-disinfeksi-permukaan-lingkungan-dalam-konteks-covid-19.pdf?sfvrsn=2842894b_2. [Akses: 16 Desember 2020].
Zulkifri, Ahmad; Ashar, Y. K. (2020) ‘Dampak Cairan Disinfektan Terhadap Kulit Tim Penyemprot Gugus Tugas Covid-19 Kota Binjai’, Jurnal Menara Medika, 3(1), pp. 7–14. Available at: https://e-resources.perpusnas.go.id:2125/media/publications/326196-hubungan-pengetahuan-tentang-kesehatan-r-0e91516f.pdf.