Wartawan Terlindungi, Mengapa Dihakimi?

Ciatik
mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang(UMM) angkatan 2019.
Konten dari Pengguna
24 April 2021 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ciatik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wartawan. Sumber: www.shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wartawan. Sumber: www.shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Kebebasan pers menyatakan bahwa pikiran dan pendapat merupakan hal mendasar dari hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menyampaikan aspirasi yang mewakili suara mereka dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pemikiran.
ADVERTISEMENT
Lewat pemberitaan, pengawasan, kritik, koreksi dan saran yang wartawan berikan yang lalu dipublikasikan oleh pers terhadap permasalahan hukum mulai pada tataran normatif sampai pada tataran pelaksanaan juga membawa penegakkan kebenaran dan keadilan.
Banyak sekali penyelewengan hukum dapat diluruskan kembali berkat pers. Ketentuan ini sekaligus merupakan pengakuan bahwa pers juga merupakan penegak keadilan dan kebenaran, walaupun dengan cara yang berbeda dengan keempat penegak hukum formal hakim, jaksa, polisi dan pengacara.
Oleh karena itu, jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya adalah mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat.
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan perlindungan ini tertuang pada pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan ini memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.
Sehingga berdasarkan ketentuan tadi, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Kebebasan Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Lantas Apa Peranan Negara dalam Menegakkan Keadilan Tersebut?
Negara bukan hanya wajib menghormati kemerdekaan pers, tetapi negara juga wajib menyediakan pengamanan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, perlindungan terhadap wartawan bukan saja harus diberikan ketika diminta oleh wartawan, tetapi juga sudah menjadi perintah perundang-undangan, sehingga diminta atau tidak diminta oleh wartawan, para aktor keamanan negara wajib melindungi pekerjaan profesi wartawan sejak awal, sebagaimana para petugas tersebut melindungi mereka yang harus dilindungi karena jabatan dan atau pekerjaannya.
Ciatik, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang(UMM) angkatan 2019.
Sosial Media Penulis, IG: ciatik22; Facebook: ciatik; Twitter: ciatiktweet