Pencegahan Tindakan Korupsi Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Cicik Andria
----------
Konten dari Pengguna
24 Mei 2022 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cicik Andria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar ilustrasi korupsi (sumber: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar ilustrasi korupsi (sumber: pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Korupsi menjadi salah satu masalah utama yang harus dihadapi oleh negara-negara di seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Saat ini, korupsi tidak lagi menjadi kejahatan konvensional namun sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dapat dikatakan demikian sebab korupsi tidak hanya berdampak terhadap negara, namun juga berdampak pada hampir seluruh elemen masyarakat, kemiskinan semakin tidak tertangani, program pembangunan tidak berjalan dengan semestinya, ketimpangan sosial semakin tinggi, kualitas dan mutu pendidikan menjadi rendah, harga semakin mahal, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin bangsa semakin menurun (Wahid, 2006:1-9)
ADVERTISEMENT
Di Indonesia Korupsi sudah menjadi masalah klasik dan budaya yang turun-temurun dilakukan oleh para pejabat. Banyak pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan mereka, bukan untuk kesejahteraan rakyat melainkan untuk memperkaya diri sendiri dan kroninya. Tata kelola pemerintahan di Indonesia juga masih sangat rawan terhadap tindakan korupsi, hal tersebut terjadi karena masih kurang diterapkannya pengawasan dan transparansi dengan semestinya. Sistem otonomi daerah yang diterapkan dengan memberi hak dalam mengelola kekayaan daerah kepada pejabat lokal turut serta dalam menimbulkan potensi korupsi (Guntara. 2020:19). Korupsi terjadi ketika monopoli kekuasaan dan wewenang untuk membuat keputusan dilakukan tanpa disertai adanya akuntabilitas.
Penerapan mengenai sistem pengawasan sebetulnya sudah ada di Indonesia, namun belum terlaksana dengan optimal. Bahkan dalam beberapa kasus pengawasnya justru turut andil dalam tindakan korupsi yang terjadi, oleh sebab itu diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya tata kelola pemerintah yang lebih transparan, semakin tinggi transparansi maka akan semakin mudah dilakukan pengawasan sehingga tindakan korupsi dapat dicegah dan diberantas.
ADVERTISEMENT
Semakin berkembangnya teknologi, terutama dalam sistem informasi dan komunikasi seharusnya memungkinkan untuk dilakukannya optimalisasi pencegahan tindakan korupsi. Dengan memanfaatkan pengimplementasian teknologi tersebut, dengan kata lain tindakan korupsi dapat dicegah melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik khususnya penerapan yang mencakup E-Government (Pemerintahan Elektronik) dan E-Procurement (Pengadaan Barang dan Jasa).
Dalam kasus yang sering terjadi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi terjadi pada pelayanan pemerintahan cenderung dilakukan melalui kontak bertemu secara langsung antara pejabat dengan masyarakat yang memerlukan pelayanan, pada akhirnya dengan diterapkannya e-government ditujukan agar dapat menjadi sarana pencegahan tindakan maladministrasi seperti tindakan suap, permintaan imbalan uang, kolusi serta nepotisme, dan bentuk-bentuk tindakan maladministrasi lain sebab dalam terjadinya pelayanan cenderung dilakukan secara tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya yakni e-procurement yang suatu tahapan dalam bentuk pengadaan barang maupun jasa mengenai informsi adanya kegiatan lelang, pemaparan detail serta harga barang maupun jasa, negosiasi harga, pelelangan, pemesanan barang maupun jasa, serta keterangan pengiriman barang maupun jasa dapat dilaksanakan melalui online menggunakan internet, dengan penyelenggaraan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LSPE). Pada dasarnya tujuan dari penggunaan e-procurement adalah memberikan transparansi agar tindakan melawan aturan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak lagi terjadi, sebab pengadaan barang maupun jasa yang dilakukan oleh pemerintahan merupakan suatu bentuk kegiatan yang cukup sering akan terjadinya tindakan korupsi
Dengan adanya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik tersebut akan menunjang optimalisasi dalam mencegah dan memberantas tindak korupsi di Indonesia, sebab masyarakat dapat turut serta mengawasi jalannya tata kelola pemerintah yang lebih transparan, semakin tinggi transparansi maka akan semakin mudah dilakukan pengawasan sehingga tindakan korupsi dapat dicegah dan diberantas.
ADVERTISEMENT
Oleh: Cicik Andria (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga)
Referensi:
Guntara, Bima. 2020. “Maraknya Korupsi di Pemerintahan Daerah dalam Era Desentralisasi”. Dalam Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 12 no. 1, hlm. 11-24.
Hasugian, Humisar. 2010. “Kajian Penerapan E-Procurement Industri Konstruksi: Studi Kasus pada P.T. Rekayasa Industri” dalam Jurnal Telematika MKOM. Vol. 2 no 2..
Holle, Erick. 2011. “Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktik Maladministrasi dalam Meningkatkan Public Service” dalam Jurnal Sasi. Vol. 17 no. 3, hlm 21.
Kurniawan, Teguh. 2009. “Peranan Akuntabilitas Publik dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi Pemerintahan” dalam Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi. Vol. 16 no. 2, hlm. 120.
Wahid, Hidayat. 2006. “Bahaya Korupsi Bagi Perkembangan Peradaban Bangsa” dalam Jurnal Hukum dan HAM Bidang Pendidikan. Vol. 4 no. 2, hlm. 1-9.
ADVERTISEMENT