Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
Branch Profit Tax: Instrumen Adil atau Hambatan Investasi Asing?
11 Mei 2025 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Cinta Yuliana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia yang semakin terintegrasi secara ekonomi, perpajakan internasional menjadi arena penting bagi negara-negara untuk menjaga kedaulatan fiskal sekaligus menarik investasi asing. Salah satu instrumen yang sering menjadi sorotan adalah branch profit tax (BPT), atau pajak atas laba cabang. Instrumen ini dikenakan oleh negara sumber terhadap laba yang dihasilkan oleh cabang perusahaan asing, sebagai upaya menyetarakan perlakuan pajak antara cabang dan anak perusahaan. Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah branch profit tax merupakan instrumen yang adil, atau justru menjadi penghambat investasi asing?

Secara teori, BPT dirancang untuk mencegah penghindaran pajak melalui pengalihan laba oleh perusahaan multinasional. Perusahaan asing yang beroperasi melalui cabang cenderung memiliki fleksibilitas lebih besar dalam memindahkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak rendah (tax havens). Dengan menerapkan BPT, negara sumber berupaya memastikan bahwa laba yang dihasilkan tetap dikenai pajak secara wajar, sebagaimana jika laba tersebut dibagikan sebagai dividen oleh anak perusahaan.
ADVERTISEMENT
Namun dalam praktiknya, efektivitas dan keadilan BPT kerap diperdebatkan. Dari sudut pandang negara berkembang, BPT bisa menjadi alat penting untuk mempertahankan basis pajaknya. Negara-negara ini seringkali menjadi tempat operasi ekonomi riil, namun kehilangan hak pemajakan karena pengalihan laba ke yurisdiksi lain. BPT membantu mengurangi praktik tersebut, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Sebaliknya, dari sisi investor, BPT bisa dianggap sebagai beban ganda yang tidak efisien. Selain membayar pajak penghasilan atas laba usaha, mereka juga dikenai BPT seolah-olah telah mendistribusikan laba tersebut. Hal ini dapat memperbesar beban pajak efektif (effective tax rate), sehingga menurunkan daya tarik suatu negara sebagai lokasi investasi. Apalagi jika tidak ada perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) yang mengatur pembebasan atau pengkreditan atas BPT di negara domisili investor.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks global, di mana reformasi perpajakan internasional tengah bergerak ke arah alokasi hak pemajakan yang lebih adil (seperti melalui Pilar 1 dan Pilar 2 OECD), penting bagi negara-negara untuk menilai kembali relevansi dan desain dari BPT. Haruskah pajak ini tetap dipertahankan sebagai pelindung kedaulatan fiskal, ataukah sudah saatnya digantikan dengan mekanisme yang lebih netral dan tidak mendistorsi keputusan bisnis?
Pada akhirnya, keadilan dan efektivitas perpajakan internasional tidak hanya diukur dari seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan, tetapi juga dari seberapa besar sistem tersebut mendorong kepatuhan, efisiensi ekonomi, dan kepercayaan antarnegara. Dalam konteks ini, branch profit tax tetap menjadi instrumen yang sah untuk dipertimbangkan, namun harus dirancang dengan hati-hati agar tidak menjadi penghalang bagi arus investasi yang produktif.
ADVERTISEMENT