10 Rekomendasi Fraksi PKS DPRD Jabar kepada Pemprov Terkait Penanganan COVID-19

Konten Media Partner
23 Januari 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Bandung - Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, mengeluarkan 10 rekomendasi bagi Pemprov Jabar, dalam penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Jabar.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu menjelaskan, bahwa saat ini langkah yang diambil Pemprov Jabar dalam pencegahan COVID-19 sudah cukup baik.
"Kami mengeluarkan rekomendasi bagi Pemprov Jabar, agar dalam mengambil kebijakan saat masa pandemi ini, melihat secara utuh situasi di masyarakat saat ini," paparnya saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Jabar, Sabtu (23/1/2021).
Ditambahkan Haru, bahwa Fraksi PKS DPRD Jabar dan DPD PKS Jabar memberikan apresisasinya kepada seluruh petugas medis yang telah menangani pasien COVID-19 sejak hampir setahun lalu.
"Tercatat per 21 Januari kemarin, sebanyak 939.948 kasus positif COVID-19 di Indonesia dan 117.570 untuk wilayah Jawa Barat," paparnya.
Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri, yang telah berinisiatif membangun Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Secapa AD Kota Bandung, diapresiasi PKS.
ADVERTISEMENT
"Dengan itu diharapkan lonjakan kasus yang terjadi akan cepat tertangani. PKS juga sangat mendukung atas mulai dijalankannya program vaksinasi COVID-19 yang dimulai Kamis 14 Januari lalu," jelasnya.
Masyarakat, menurut Haru tak perlu takut dan khawatir atas pemberian vaksin. "Kami mendukung vaksin untuk rakyat yang aman, terkendali dan halal,” ujar Ketua Fraksi PKS Jawa Barat, Haru Suandharu.
Selanjutnya PKS juga memberikan 10 rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk Penanganan COVID-19.
"Yang pertama yakni program pencegahan penularan COVID-19 dapat dilakukan secara optimal. Bila perlu berlakukan WFH bagi industri tertentu," paparnya.
Rekomendasi kedua, yakni Pemprov Jabar segera menyediakan anggaran bantuan sosial sebagai dampak PSBB tersebut dengan besaran yang memadai serta proses pembagian yang mudah, efisien, tepat sasaran, dan tidak mengakibatkan warga penerima berkumpul.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang ketiga, yakni mendorong peningkatan kemampuan TLI (Tes, Lacak, Isolasi) sesuai standar WHO dalam usaha pencegahan penularan COVID-19," jelasnya.
Dalam rekomendasi kepada Pemprov Jabar yang keempat, Fraksi PKS DPRD Jabar mendorong pemerintah untuk menjamin ketersediaan APD, vitamin, maupun obat-obatan dalam mendukung tenaga medis maupun pasien yang tertular COVID-19.
"Selain ketersediaan APD, di rekomendasi kelima kami meminta Pemprov meninjau ulang program pemulihan ekonomi yang berorientasi pada semangat 'meroketkan' ekonomi," jelasnya.
Ditegaskan Haru, saat ini Pemprov harus fokus pada program pemulihan ekonomi yang berhubungan langsung dalam penguatan penanggulangan dampak kesehatan, ketahanan pangan, daya beli masyarakat, serta ketahanan ekonomi masyarakat kecil-menengah yang terdampak secara langsung.
"Rekomendasi keenam dari kami yakni agar pemprov Jabar memanfaatkan perintah refocusing dan realokasi APBD 2021 tidak hanya untuk pengadaan vaksin, tetapi juga untuk penanggulangan kesehatan, ketahanan pangan, peningkatan daya beli masyarakat, ketahanan ekonomi masyarakat kecil dan menengah," terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk rekomendasi ketujuh, Fraksi PKS meminta peran RSUD dan intansi kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilibatkan dalam proses vaksinasi.
"Rekomendasi kedelapan, yakni melibatkan tokoh publik secara lebih luas dalam upaya menyukseskan program vaksinasi, khusuanya yang eksis secara informal di masyarakat," jelasnya.
Dalam rekomendasi kesembilan, Fraksi PKS mengkritisi tentang kosonngnya jabatan kepala dinas kesehatan. "Pemprov dalam hal ini Gubernur, harus melakukan penunjukkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang definitif," jelasnya.
Rekomendasi terakhir dari Fraksi PKS meminta Pemprov Jabar melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat Jabar dari pandemi COVID-19, sesuai Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
"Saya berharap Perda ini bukan hanya sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin, melainkan sebagai bagian instrumen untuk menanggulangi COVID-19 secara lebih sistemik dan holistik," pungkas Haru yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPW PKS Jawa Barat ini.
ADVERTISEMENT