12 Pabrik di Sumberjaya, Majalengka, Diduga Langgar Batas Luas Bangunan

Konten Media Partner
19 Januari 2021 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FPS dan Komisi I DPRD kabupaten Majalengka saat beraudiensi terkait keberadaan sejumlah pabrik di Kecamatan Sumberjaya. (Oki Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
FPS dan Komisi I DPRD kabupaten Majalengka saat beraudiensi terkait keberadaan sejumlah pabrik di Kecamatan Sumberjaya. (Oki Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Pemuda Sumberjaya (FPS) menyambangi kantor DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, untuk melakukan audiensi terkait keberadaan sejumlah pabrik di Kecamatan Sumberjaya yang diduga melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Dalam audiensi tersebut, Ketua FPS, Goting mendesak DPRD untuk meninjau keberadaan pabrik di kecamatan Sumberjaya yang dinilai telah melebihi batas luas bangunan seperti disepakati pemerintah daerah dengan warga pada 2018 lalu.
"Dinas Perizinan dan Bapedalitbangda waktu 2018 menyepakati, pembangunan pabrik di Sumberjaya dibatasi maksimal 36,8 hektare," ujar Goting, Selasa (19/1/2021).
Tapi nyatanya kata Goting, saat ini sedikitnya 12 pabrik yang sudah berdiri dan beroperasi di atas puluhan hektare.
Menanggapi hal itu, ketua Komisi I DPRD Majalengka Multazam menyebutkan, akan segera memanggil pihak eksekutif untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
"Kita akan mengundang eksekutif seperti Dinas Perizinan, dan yang lainnya guna membahas masalah keberadaan pabrik yang disampaikan FPS ini," katanya
ADVERTISEMENT
Aspirasi yang disampaikan FPS ini, lanjut Multazam, bisa menjadi dasar dalam menyelesaikan permasalahan pabrik yang ada di Sumberjaya.
"Kami sekarang mendapatkan temuan-temuan yang sangat amat berharga bahwa ternyata Sumberjaya, menurut pemahaman mereka kondisionalnya amat sangat memprihatinkan dengan adanya industri," sambungnya.
Aspirasi warga ini, kata Multazam, sebagai koreksi bagi anggota DPRD Kabupaten Majalengka untuk memberikan solusi bagi masyarakat.
"Jadi kita ke depan mengkolaborasikan usulan, pendapat, keinginan dari masyarakat dan keinginan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri," terangnya.