17 Truk 'Obesitas' Terjaring Razia di Tol Palikanci Cirebon

Konten Media Partner
26 Februari 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengecek kondisi truk yang kelebihan mutan dan over dimensi di Tol Palikanci, Cirebon. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengecek kondisi truk yang kelebihan mutan dan over dimensi di Tol Palikanci, Cirebon. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Sebanyak 17 truk over dimensi dan overload (odol) ditindak tilang oleh petugas Jasa Marga di di Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Razia juga menyasar truk yang dianggap 'obesitas'
ADVERTISEMENT
"Dari jam 09.00 WIB hingga 12.00 WIB ada 25 kendaraan yang terjaring, 17 di antaranya kita tilang. Rata-rata kelebihan muatan atau over load," kata Kepala Manajemen Lalu Lintas Area 2 Seksi Semarang-Cirebon Jasa Marga Tollroad Trans Jawa, Agus Hartoyo di rest area KM 208 Tol Palikanci, Rabu (26/2/2020).
Agus menjelaskan truk 'obesitas' telah mengakibatkan kerusakan jalan tol. Sehingga, biaya perawatan tol pun melonjak. Bahkan tahun ini, Jasa Marga harus menganggarkan sekitar Rp51 miliar untuk perawatan jalan tol.
"Selain beban pemeliharaan. Truk odol ini mengakibatkan kecelakaan fatal. Kita lakukan razia agar beban pemeliharaan dan risiko kecelakaan berkurang," katanya.
Agus menjelaskan berdasarkan UU No. 22/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74/2014, kendaraan tidak boleh overload dan harus menurunkan muatan jika overload. Kerusakan dan kehilangan muatan ditanggung oleh pemilik.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak ada tempat penyimpanannya, jadi untuk saat ini kita tilang truk yang melanggar. Rata-rata pelanggarannya itu kelebihan muatan dari 10 ton sampai 20 ton," kata Agus.
Ke depan, Jasa Marga berencana menempatkan timbangan di pintu Tol Palikanci, terutama pada momen jelang lebaran nanti. Ini dilakukan agar bisa mengantisipasi truk yang kelebihan muatan melintas di tol.
"Kalau truk itu overload, kita arahkan putar balik. Paling nanti ke jalan kota atau kabupaten, nah ini harus ada kerja sama dengan Pemkab atau Pemkot. Karena jalan kota dan kabupaten itu kekuatannya hanya 8 ton. Larangan truk tidak boleh masuk tol ini bisa diatur dari jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Di Semarang sudah melakukan ini," papar Agus.
ADVERTISEMENT