218 Warga Binaan Lapas Kuningan, Jabar, Terima Remisi, 4 Orang Bebas

Konten Media Partner
17 Agustus 2020 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemberian remisi kepada 218 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian remisi kepada 218 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Sebanyak 218 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, menerima remisi umum pada momentum HUT ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
ADVERTISEMENT
Awalnya ada sebanyak 268 warga binaan yang diusulkan agar mendapatkan remisi, namun 50 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat substantif dan administratif.
Upacara pemberian remisi ini disaksikan langsung Bupati Kuningan Acep Purnama, Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, Dandim 0615/Kuningan Letkol Czi Karter Joyi Lumi, Kajari Kuningan Luchterin Tedjo Sunarno dan Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail.
Pemberian remisi umum berdasarkan SK atas nama Menkum-HAM RI melalui Dirjen Pemasyarakatan nomor PAS-992.PK.01.01.02 tahun 2020, PAS-931.PK.01.01.02 Tahun 2020 dan PAS-958.PK.01.01.02 tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2020.
“Berdasarkan SK di atas untuk Remisi Umum I dengan besaran 1-6 bulan berjumlah 214 warga binaan. Kemudian untuk Remisi Umum II berjumlah 4 orang, jumlah keseluruhan 218 warga binaan,” kata Kalapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjutnya, ada 4 orang warga binaan pada kesempatan hari kemerdekaan ini langsung bebas. Rinciannya yakni 2 orang sudah asimilasi rumah, sedangkan 2 orang lagi pidana narkotika tepat pada tanggal 17 Agustus 2020 menjalani proses subsider.
“Terakhir khusus warga binaan yang telah menjalani program asimilasi rumah, yang telah diusulkan remisi umum tahun ini berjumlah 66 orang,” singkatnya.