4 Anggota Geng Motor di Cirebon Ditangkap Usai Rusak Toko

Konten Media Partner
10 November 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Cirebon menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku perusakan toko di Kelurahan Sendang Kabupaten Cirebon. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Cirebon menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku perusakan toko di Kelurahan Sendang Kabupaten Cirebon. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap 4 orang berandalan bermotor perusak toko milik warga di Kelurahan Sendang, Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Sebelum merusak toko, para pelaku sempat berselisih dengan warga sekitar setelah melakukan konvoi dari Kabupaten Kuningan. Salah paham tersebut menyulut emosi kedua pihak hingga terjadi kericuhan yakni para pelaku melempari batu dan merusak toko serta kendaraan bermotor di sekitar lokasi.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku perusakan toko ditangkap kurang dari 24 jam.
"Empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM (31 tahun), BM (17), AS (20), dan SD (20). Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan 2 orang lainnya warga Kabupaten Cirebon," katanya, Selasa (10/11/2020).
Dia melanjutkan, peristiwa itu bermula saat berandalan bermotor konvoi dari Kuningan, ketika melintas di lokasi terjadi perselisihan dengan warga setempat. "Kesalahpahaman berawal dari saling ejek," imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Terancam 10 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, akibat dari peristiwa tersebut sejumlah fasilitas toko mengalami kerusakan diantaranya adalah kaca pecah, gerobak rusak, spion dan lampu motor rusak, serta sejumlah fasilitas di toko lainnya juga rusak.
"Dalam kejadian itu dipastikan tidak ada korban luka-luka," terangnya.
Selain itu, petugas masih mengejar tiga pelaku lainnya. Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo salah satu klub motor.
"Ke-4 tersangka yang kini telah diamankan dikenakan dua pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT