5 Narapidana Lapas Kuningan Mendapat Remisi di Hari Natal

Konten Media Partner
25 Desember 2020 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
(Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan - Sebanyak 5 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, mendapat remisi tepat di momen Hari Natal, Jumat (25/12/2020). Masing-masing narapidana mendapat remisi berbeda, mulai dari 1 bulan hingga 2 bulan.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah pada hari ini, kita Lapas Kelas IIA Kuningan sudah melaksanakan upacara pemberian remisi. Hadir seluruh pejabat Lapas Kelas IIA Kuningan, termasuk mendatangkan pendeta dari luar untuk memberikan kebhaktian dalam acara Natal bersama di sini," kata Kalapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budi Rahayu saat memberikan keterangan persnya.
Dia mengaku, jumlah napi atau warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi bertepatan dengan Hari Natal ini sebanyak 5 orang. Besaran remisi paling tinggi yang disetujui adalah 2 bulan, serta paling rendah hanya 1 bulan.
"Kami mengusulkan lima orang untuk mendapat remisi, semuanya dapat disetujui. Kemudian ada 2 orang mendapat remisi dua bulan, dua orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi hanya 1 bulan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, pemberian remisi diberikan dengan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi warga binaan. Khususnya kaitan dengan kelakuan baik selama menjalani proses masa hukuman pidana.
"Kita juga memiliki tim assessment, melihat kehidupan mereka sehari-hari apakah ada perubahan dari perilaku yang sebelumnya mungkin belum menyadari kesalahan. Kita assessment supaya minimal menyadari kesalahan mereka, serta ada dalam hati mereka untuk bisa berbuat baik ke depan dan tidak mengulang kesalahan mereka," bebernya.
Selanjutnya yakni kaitan dengan aturan-aturan SOP yang tidak dilanggar. Misalnya saja pelanggaran seperti berkelahi, memasukan narkoba, handphone dan bentuk pelanggaran lain.
"Lalu warga binaan juga minimal telah menjalani masa pidana sebanyak 9 bulan. Kita ada sebanyak 35 orang tahanan, sedangkan jumlah narapidana mencapai 263 orang," tutupnya.
ADVERTISEMENT