7 Kilometer Garis Pantai di Kota Cirebon Tercemar Sampah Plastik

Konten Media Partner
3 September 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan kantong plastik. Perda ini diharapkan dapat menekan angka limbah plastik di Kota Cirebon. (Juan)
ciremaitoday.com, Cirebon, - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memaksa warganya untuk mengelola sampah plastik. Hal ini akan tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) pembatasan kantong plastik yang akan diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Melalui Perda itu, Pemkot benar-benar mengikat warganya agar mengelola sampah plastik mulai dari tingkat rumah tangga hingga tempat pembuangan akhir. Kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah khususnya sampah plastik masih minim, hal ini terlihat dari garis pantai Kota Cirebon sepanjang 7 km didominasi oleh sampah plastik.
Menurut Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, untuk hal-hal yang baik masyarakat harus dipaksa, karena ini untuk kepentingan bersama.
"Jika ada perda, maka akan ada sanksi yang diberikan. Untuk sesuatu yang baik, masyarakat sudah harus dipaksa,” katanya, Selasa (3/9).
Ia mengatakan, surat edaran dari pemerintah pusat memang sudah ada, tapi itu saja tidak cukup. Karena itu, lanjut Azis, pihaknya akan secepatnya membuat perda mengenai pengaturan penggunaan kantong plastik. Tujuannya jelas, untuk mengurangi limbah plastik di Kota Cirebon
ADVERTISEMENT
"Dibutuhkan peraturan daerah yang bisa mengikat agar sampah plastik tidak semakin menggunung," ujarnya.
Letak pemukiman penduduk sangat dekat dengan pantai, sehingga potensi laut menjadi kotor dengan berbagai sampah, termasuk sampah-sampah plastik juga sangat besar.
"Membersihkan laut dari sampah tidak boleh hanya sekedar kerja bakti saja. Tapi harus ada program yang tepat,” pungkasnya. (*)
Penulis : Juan
Editor : Tomi Indra Priyanto