7 Poin Dasar Perbup Cirebon Terkait PSBB, Warteg Boleh Buka Asal...

Konten Media Partner
6 Mei 2020 18:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menerbitkan peraturan bupati (Perbup) No. 24 tahun 2020 terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala nasional (PSBB) di wilayahnya. Dalam perbup tersebut berisi tujuh poin dasar yang diatur Pemkab Cirebon untuk dilaksanakan semua pihak selama PSBB.
ADVERTISEMENT
Ketujuh poin tersebut yakni pembatasan pelaksanaan pendidikan, aktivitas perusahaan dan pekerja, kegiatan keagamaan, aktivitas di fasilitas umum, jam operasional, kegiatan seni dan budaya, dan terakhir penggunaan moda transportasi.
Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, menjelaskan beberapa poin yang ada di perbup, salah satunya tentang pembatasan jam operasional. Nanang mengatakan selama PSBB pengusaha wajib mengikuti pembatasan jam operasional.
"Pasar rakyat atau tradisional jam operasionalnya pukul 02.00 WIB sampai 12.00 WIB. Kemudian, untuk toko swalayan mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB," kata Nanan, Rabu (6/5/2020).
Sementara untuk warung makan seperti warteg, kedai makanan/minuman cepat saji dan lainnya, kata Nanan, diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Pemkab Cirebon juga masih memberikan izin kepada pedagang musiman saat Ramadhan, seperti penjual takjil dan lainnya. Pedagang musiman ini diizinkan beroperasi sampai pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dihentikan sementara, kecuali transportasi barang kebutuhan pokok," kata Nanan.
Nanan menjelaskan terkait sanksi kepada pelanggar selama PSBB. Pemberian sanksi kepada pelanggar itu sesuai dengan undang-undang nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Kemudian, tercantum juga dalam undang-undang nomor 6/2008 tentang karantina kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sanksi ada sesuai undang-undang. Kita tegur dulu," katanya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.