800 Ribu Bidang Tanah di Majalengka Belum Bersertifikat

Konten Media Partner
29 November 2019 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Net)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Net)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka mencatat sebanyak 800.000 bidang tanah belum bersertifikat.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka, Dedi Purwadi menjelaskan, pada tahun 2020 mendatang sudah dipersiapkan program mengatasi persoalan tersebut.
"Perlu diketahui jika kepemilikan sertifikat tanah penting sebagai jaminan kepastian hukum atas tanah tersebut. Tanpa sertifikat tanah bisa memicu sengketa dan perseteruan lahan di lingkungan keluarga, di berbagai wilayah di tanah air," katanya, Jumat (29/11).
Bukan hanya di tengah keluarga, sengketa tanah tak jarang dialami pula para pemangku kepentingan, seperti pengusaha, BUMN, maupun pemerintah pusat dan daerah.
"Sertifikat tanah memberi kekuatan hukum atas tanah yang dimiliki seseorang, atau lembaga tertentu," tegasnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Dedi Purwadi dengan Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana. (Rd Algifari Suargi)
Menurut dia, Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sejauh ini di Majalengka sudah tercapai setidaknya 62.000 PTSL. Tahun 2019 ini, PTSL dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Sindang dan Lemahsugih. Program PTSL di dua kecamatan itu baru mencapai sekitar 80% dan ditarget rampung akhir Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
"Kalau di tahun 2020 nanti kami menargetkan PTSL dilaksanakan di dua kecamatan yakni Maja dan Talaga," ujarnya.
Ditegaskan dia, kedua kecamatan itu dipilih menjadi fokus PTSL pada tahun depan dengan alasan masih banyak warga belum memiliki sertifikat yang diterbitkan BPN. "Alasan kami karena minat masyarakat di kedua kecamatan itu untuk memiliki sertifikat sangat tinggi," cetusnya.
Masih ditegaskan dia, sesuai ketentuan pada PTSL dikenai biaya Rp150.000 sebagaimana ketentuan pemerintah. Biaya itu selanjutnya dikelola pemerintah desa, bukan BPN.
"Kita berharap persoalan sertifikat tanah di Majalengka bisa tuntas dalam waktu yang telah kami targetkan dalam beberapa tahun mendatang,"paparnya.
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menyebut, persoalan tanah di masyarakat tergolong kompleks karena tak ada kepastian hukum status maupun batas kepemilikan tanah. "Makanya, program PTSL mempermudah penyelesaian berbagai persoalan itu, apalagi biayanya juga murah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menginstruksikan para kepala desa hingga RT untuk mengikutsertakan warganya dalam program PTSL. Semua pihak juga diminta menyukseskan program tersebut.