Asmara Kandas, Pria di Majalengka Nekat Sebar Video Bugil Mantan Pacar

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video bugil seorang perempuan melalui media sosial (medsos). DS tea menyebar video porno mantan pacarnya. (Oki)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video bugil seorang perempuan melalui media sosial (medsos). DS tea menyebar video porno mantan pacarnya. (Oki)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Majalengka, - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video bugil seorang perempuan melalui media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS, warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Pelaku diamankan lantaran nekat menyebar video tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN melalui media sosial Facebook dan WhatsApp setelah jalinan asmaranya kandas.
“Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka,” ungkap AKBP Mariyono, Kamis (10/10).
Menurut kapolres, kronologi kejadian ini bermula sekitar Juli 2019. Tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban dengan cara mengancam. Korban yang merasa takut, akhirnya memberikan video syur tanpa busana tersebut kepada tersangka.
Namun, malang bagi korban. Setelah korban mengirimkan video tanpa busana tersebut, tersangka malah menyebarkannya melalui Facebook milik korban. Tak hanya itu, kata sandi akun Facebook milik korban diganti oleh tersangka.
Tersangka DS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Oki)
Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dicky bahwa videonya yang tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah handphone, satu buah smart watch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto