Bawa Kabur Rp 7,5 Juta, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi di Majalengka

Konten Media Partner
12 November 2022 7:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Majalengka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Majalengka. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Majalengka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Majalengka. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Majalengka, - Kerja keras jajaran satuan reskrim Polres Majalengka bersama jajaran satuan reskrim Polsek Majalengka Kota kurang dari 2 x 24 jam berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Majalengka.
ADVERTISEMENT
“Pencurian dengan kekerasan (Curas) ini terjadi di rumah korban Jaka Widodo (69 tahun) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib,“ kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono Jumat (11/11/2022).
Ketiga pelaku yang diketahui berinisial RS (19) yang merupakan Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, YD (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka dan TT (44) merupakan warga Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka dan mereka juga merupakan residivis.
Ketiga pelaku tersebut menyekap korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam oleh para pelaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang–barang berharga milik korban.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke – 1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 ( dua belas ) tahun penjara”ungkap AKBP Edwin Affandi. ***