news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bawaslu Jabar Tinjau Kesiapan Pengawasan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kuningan

Konten Media Partner
21 April 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Jabar saat kunjungan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Jabar saat kunjungan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Bawaslu Jabar meninjau langsung kesiapan pengawasan pelaksanaan pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan. Sebab tahapan pemilu bakal dimulai pada awal Juni 2022, dengan pelaksanaan yang telah diputuskan pada 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan mengaku, tujuan kedatangan di Kabupaten Kuningan untuk mengecek kesiapan pelaksanaan pemilu 2024, karena tahapan akan dimulai awal Juni 2022.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa semua pihak sudah sepakat pelaksanaan pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” kata Abdullah dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (21/4/2022).
Pihaknya berpesan, semua lini di Bawaslu baik tingkat pusat maupun daerah harus siap untuk melakukan kerja-kerja pengawasan. Baik itu metode dan strategi yang akan dilaksanakan, terutama agenda terdekat yakni tahapan pemilu pada Juni 2022.
“Yakni adanya pendaftaran dan verifikasi parpol, khususnya parpol yang tidak lolos parlementary threshold di Pemilu 2019. Kemudian rekruitmen pengawas ad hoc tingkat kecamatan dan desa, sebagaimana tanggung jawabnya sebagai pengawas pemilu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya menekankan, agar bisa mengawal pesta demokrasi untuk memastikan right to vote dan mengawal terhadap right to candidate. Untuk itu, salah satu cara untuk memastikan right to vote adalah dengan menghadirkan daftar pemilih yang baik demi melindungi hak pilih masyarakat.
“Misal salah satunya adalah dengan memberikan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Kemudian dalam melakukan pengawalan terhadap right to candidate adalah untuk memastikan, agar tidak adanya kecurangan pemilu atau pelanggaran pemilu yang bisa terjadi,” tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sudah sepatutnya sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki tugas pengawasan pemilu, apabila seluruh personalia yang ada harus bisa kembali bersandar pada tujuan lembaga Bawaslu.
“Maka sebagai sebuah lembaga negara, sudah sepatutnya Bawaslu harus memberi pelayanan publik yang mencerminkan kelembagaan sebagaimana seharusnya. Hal ini penting terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang bisa diberikan terhadap masyarakat,” tutupnya.(*)
ADVERTISEMENT