Bea Cukai Jawa Barat Temukan 8,5 Ribu Rokok Ilegal di Majalengka

Konten Media Partner
6 Agustus 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 8,5 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar di beberapa wilayah yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Majalengka. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 8,5 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar di beberapa wilayah yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Majalengka. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka, - Sebanyak 8,5 ribu batang rokok ilegal berbagai merek yang beredar di beberapa wilayah yang ada Kabupaten Majalengka disita petugas Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Kabupaten Majalengka. Penyitaan ribuan batang rokok ilegal tersebut dilakukan di toko yang ada di perbatasan Kecamatan Cikijing-Cingambul dan Majalengka Kota.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara. Dari hasil operasi selama dua hari, kami mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok ilegal. Di mana, mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.
"Kami dari Satpol PP dan Damkar Majalengka beserta Satpol PP Jawa Barat dan Kantor Bea Cukai Jabar selama dua hari ini kami mengadakan penegakan aturan berkaitan dengan penjualan rokok ilegal tanpa cukai. Dari sana, kita mendapatkan barang sitaan sebanyak 1.100 batang rokok ilegal. Kemudian, di hari kedua kami melakukan penyitaan di wilayah Majalengka kota dengan jumlah sebanyak 7.480 batang rokok dengan jumlah keseluruhan 8.580 batang," ujar Rachmat , Sabtu (6/8/2022).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ribuan batang rokok ilegal itu tidak dilengkapi dengan pita cukai atau polos. Ada 7 merk rokok yang terdapat dalam ribuan rokok ilegal tersebut. Ribuan batang rokok itu diisi dengan berbagai macam merk, yakni sebanyak 7 merk. Tentunya, barang rokok ilegal ini menjadi barang sitaan yang akan dibawa oleh Kantor Bea Cukai Jabar.
Ardinal Muchtar selaku perwakilan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, bahwa pihaknya rutin dalam penegakan aturan rokok tanpa pita cukai dan dari hasil operasi ini ditemukannya barang rokok ilegal tidak terlepas dari informasi masyarakat. Di lokasi penyitaan, barang-barang tersebut dijual di tempat warung dan toko.
"Kami menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di dalam toko, kami lalu melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal. Dengan banyaknya rokok tanpa pita cukai negara mengalami kerugian hingga Rp 6 juta," jelas Ardinal. ***
ADVERTISEMENT