Beberapa Hal yang Harus Diperbaiki FPI Jika Izin Diperpanjang

Konten Media Partner
5 Desember 2019 17:42 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Dok. Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Dok. Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah habis masa berlakunya sejak bulan Juni 2019 lalu. Pemerintah pun belum memutuskan apakah izin FPI akan diperpanjang atau tidak.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mengatakan, perpanjangan izin FPI merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelum memutuskan, Pemerintah harus memperhatikan apakah FPI telah memenuhi syarat normatif legal untuk diperpanjang atau tidak, termasuk persyaratan mencantumkan taat asas Pancasila dan tidak mengusung ideologi di luar nilai-nilai Pancasila.
"Jadi sangat tergantung kepada bagaimana FPI itu sendiri menyesuaikan organisasinya sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang ada di negara kita," kata mantan Direktur Relawan TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini, Kamis (5/12/2019).
Menurutnya, di satu sisi FPI memang menjadi gerakan dakwah yang punya gaung tinggi. Menyuarakan kebenaran dan menegakkan keadilan, tetapi terkadang ada gerakan-gerakan mereka yang sedikit overacting, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi soal kebebasan beragama dengan melakukan kerusakan, hate speech, dan dakwah-dakwah kebencian.
ADVERTISEMENT
"Ini yang harus diperbaiki oleh FPI ke depan bila memang izinnya mau diperpanjang," ujarnya.
Selama ini, memori publik menilai FPI lebih diidentifikasi sebagai kelompok garis keras yang tidak memberikan ruang kepada orang lain yang berbeda pendapat maupun keyakinan untuk berkiprah secara demokrasi.
Karena itu ia berharap, jika izin FPI diperpanjang, maka FPI harus kembali kepada dakwah-dakwah yang memberikan kesejukan, menyuarakan kebenaran dan kembali ke nilai-nilai Pancasila, dan menjaga keutuhan NKRI.
"Jika nanti izinnya diperpanjang, saya berharap FPI bisa berubah lebih kepada dakwah dakwah yang konstruktif tidak melakukan sweeping tidak melakukan hate speech," ungkap Kang Maman.
"Tidak juga terlibat kepada hal-hal yang bersifat politis tapi kembali kepada dakwah yang menyerukan kebenaran menegakkan kembali nilai-nilai keadilan dan juga menyerukan kebersamaan kita untuk menjaga NKRI dan taat kepada ideologi Pancasila," pungkasnya.
ADVERTISEMENT