news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bejat, Seorang Duda Hamili Janda dan Cabuli Anaknya di Kabupaten Kuningan

Konten Media Partner
9 Februari 2021 18:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kuningan saat menggelar jumpa pers terhadap pengungkapan sejumlah kasus, termasuk soal pencabulan terhadap seorang janda dan anaknya. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kuningan saat menggelar jumpa pers terhadap pengungkapan sejumlah kasus, termasuk soal pencabulan terhadap seorang janda dan anaknya. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Seorang pria di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial Ab (36) warga Sleman, Yogyakarta, yang berstatus duda tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Bahkan, lebih parahnya, pelaku juga menghamili ibu korban yang kini mengandung 2 bulan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan petugas, pelaku pencabulan sebetulnya adalah pacar dari ibu korban. Keduanya berpacaran karena masing-masing sudah tidak mempunyai pasangan alias duda dan janda.
Ironisnya, selain menggauli sang ibu ternyata pelaku juga mencabuli anaknya. Hingga akhirnya, sang ibu mengetahui perbuatan bejat pelaku karena curiga dengan isi percakapan di telepon seluler milik anaknya.
Sebab percakapan itu berisi hal tidak senonoh pelaku terhadap korban yang masih berumur 12 tahun. Karena kecurigaan yang besar, maka sang ibu mendesak anaknya untuk bercerita tentang perbuatan yang sudah dilakukan pelaku.
Ternyata kecurigaan itu benar, jika pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Setelah itu, ibu korban langsung melapor kepada petugas kepolisian atas perbuatan bejat pelaku.
Kemudian, ibu korban memancing pelaku dengan cara meminta bertemu di alun-alun Desa Kadugede melalui teman korban. Pelaku akhirnya terpancing rayuan teman korban, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Jadi saat ibu kandung korban mengetahui kejadian tersebut, ibu kandung korban meminta bantuan terhadap teman korban berinisial W untuk memancing atau komunikasi dengan pelaku via WhatsApp agar bisa bertemu," kata Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja kepada awak media, Selasa (9/2/2021).
"Tidak lama kemudian, pelaku menyepakati untuk bertemu di alun-alun Desa Kadugede dan pada saat pelaku datang untuk menemui W, ibu kandung korban bersama pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku tersebut," ujarnya menambahkan.
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni handphone yang berisi video pelaku saat melakukan persetubuhan dengan korban. Adapula buku tamu dari hotel lokasi perkara, celana kulot warna merah muda dan baju lengan panjang warna biru dongker.
ADVERTISEMENT
"Tersangka sudah melakukan perbuatan itu beberapa kali kepada korban. Terakhir yakni berlokasi di salah satu hotel di Kelurahan Cijoho Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Kami memperoleh alat-alat bukti, adanya rekaman video dimana berisi rekaman tersangka saat melakukan perbuatan itu kepada korban, termasuk ada beberapa foto-foto antara tersangka dengan korban," bebernya.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun pidana penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT