Bekas Rumah Dinas Sekda Majalengka Dibobol Maling

Konten Media Partner
10 September 2021 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polres Majalengka mengamankan pelaku pencurian di bekas rumah dinas Sekda Majalengka. FOTO: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polres Majalengka mengamankan pelaku pencurian di bekas rumah dinas Sekda Majalengka. FOTO: Istimewa
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Bekas rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dibobol maling pada Rabu (9/5/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, sejumlah barang berharga, milik penghuninya saat ini, seperti telepon genggam, tas, dan uang tunai berhasil digondol pencuri.
"Kejadian itu terjadi pada hari Rabu 9 Juni 2021, sekitar pukul 02.27 WIB. Di rumah lama Sekda Majalengka, tepatnya di Jalan Ahmad Kusuma nomor 32 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka," ujar Edwin, Jumat (10/9/2021).
Menurut Edwin, pelaku diduga memasuki halaman rumah dengan cara memanjat pagar tembok di sebelah kanan rumah.
"Kemudian pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya 2 buah handphone, 1 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu," jelasnya.
Sementara, menurut keterangan Kapolres, saat ini pelaku inisial S (36), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota di daerah Indramayu.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Rabu 8 September 2021, pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota melakukan penangkapan tersangka inisial S di sekitar Lapangan Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu," terangnya.
Selain melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Majalengka, dikatakan Kapolres, pelaku juga telah melakukan tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Ligung, Jatitujuh, dan Jatiwangi.
"Di Kecamatan Ligung dan Jatiwangi melakukan penipuan dan penggelapan 2 unit sepeda motor, di Kecamatan Jatitujuh melakukan pencurian 1 buah handphone," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Erick Disy)