Belum Miliki Buku Nikah, 90 Pasutri di Kuningan Itsbat Nikah Massal

Konten Media Partner
16 September 2019 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
90 pasangan suami istri mengikuti istbat nikah massal di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (16/9).   Istbat nikah massal yang digagas Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan. (Andry)
zoom-in-whitePerbesar
90 pasangan suami istri mengikuti istbat nikah massal di Pendopo Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (16/9). Istbat nikah massal yang digagas Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan. (Andry)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Kuningan, - Sebanyak 90 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, mengikuti itsbat nikah massal yang digagas Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
Padahal saat pendaftaran, peserta itsbat nikah massal mencapai 400 pasutri se-wilayah Kuningan. Namun, setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag Kuningan, hanya sebanyak 98 pasutri yang memenuhi syarat mengikuti sidang itsbat nikah massal.
Setelah dilakukan penyaringan lagi, akhirnya hanya 90 pasutri yang berhak menerima legalitas formal buku nikah dari Kemenag, sekaligus mendapat dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Lahir Anak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Hari ini merupakan acara resepsi pernikahan bagi pasutri yang ikut sidang itsbat nikah massal. Sosialisasi sudah berlangsung sejak awal tahun ini, dengan melibatkan para kasie kesra kecamatan se-Kabupaten Kuningan,” kata Ketua LKKS Kuningan, Ika Acep Purnama, Senin (16/9).
Menurutnya, itsbat nikah massal bertujuan untuk meningkatkan ketaatan hukum dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah sesuai dengan visi pemerintah daerah mewujudkan masyarakat yang makmur, agamis, dan pinunjul berbasis desa. Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan oleh akta nikah, apabila terjadi suatu perselisihan diantara pasutri atau salah satu tidak bertanggung-jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Sebab melalui akta nikah, suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Perkawinan perlu dilakukan pencatatan, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat agar martabat dan kesucian suatu perkawinan itu terlindungi,” ungkapnya.
90 pasutri yang mengikuti itsbat nikah berhak menerima legalitas formal buku nikah dari Kemenag, sekaligus mendapat dokumen kependudukan seperti KK, KTP, Akta Lahir Anak dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan. (Andry)
Salah satu peserta itsbat nikah massal, Tirta Rizki Arinanto (26 tahun) bersama istrinya Siti Kholidah (25 tahun) warga Desa Ancaran Kecamatan/Kabupaten Kuningan mengaku, sangat senang adanya kegiatan itsbat nikah massal ini. Sebab sangat membantu dalam urusan administrasi kependudukan baik KTP, KK, hingga Akta Lahir Anak.
“Alhamdulillah membantu sekali, pernikahan saya sudah lima tahun berjalan tapi baru sekarang punya buku nikah. Ya karena kendala biaya, mumpung ada ini gratis ya ikut, semua juga sudah disiapkan sudah jadi (KTP, KK, Akta Lahir Anak),” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selama lima tahun masa pernikahan, Ia bersama istrinya telah dikaruniai satu orang anak laki-laki bernama Bintang Rafael (3 tahun). Bahkan saat acara ini, semua anggota keluarga ikut menyaksikan resepsi yang difasilitasi gratis oleh pemerintah daerah. (*)
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto