BNN Kota Cirebon Tangkap Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

Konten Media Partner
9 November 2020 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepalaa BNN Kota Cirebon AKBP Yaya Satyanagara dan jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar. (Juan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepalaa BNN Kota Cirebon AKBP Yaya Satyanagara dan jajaran saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar. (Juan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - BNN Kota Cirebon berkolaborasi dengan BNN Provinsi Jawa Barat berhasil menangkap 3 pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Obat-obatan ilegal tersebut hendak diedarkan di wilayah Cirebon dan Indramayu.
ADVERTISEMENT
Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa pil Thramadol 276 butir, Trihex 968 butir, Dextro sebanyak 4.604 butir, pil jenis Hexymer 117 butir, dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 280 ribu.
Kepalaa BNN Kota Cirebon, AKBP Yaya Satyanagara mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran gela obat ilegal tersebut, berkat informasi dalri masyarakat dan tindak lanjut petugas yang melakukan penyelidikan.
"Inisial tersangka adalah N alias W (26) tahun, warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu," katanya, Senin (9/11/2020).
Tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di sekitar kawasan Kesambi, Kota Cirebon pada Rabu (4/8/2020) lalu, pukul 12.00 WIB.
"Pelaku tertangkap tangan, ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan batang bukti di badannya," imbuhnya.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Dia menyatakan, modus pelaku adalah melakukan transaksi dengan media smartphone bertemu di suatu tempat yang sudah ditentukan keduanya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ditangkap saat sedang transaksi oleh petugas berpakaian preman," terangnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menurut UU yang berlaku pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," pungkasnya.