BP2MI Gerebek Tiga Penampungan TKI Ilegal di Cirebon

Konten Media Partner
18 Oktober 2020 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tiga tempat penampungan ilegal untuk calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (17/10/2020) malam. (Tomi Indra)
zoom-in-whitePerbesar
Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tiga tempat penampungan ilegal untuk calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (17/10/2020) malam. (Tomi Indra)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon, - Badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tiga tempat penampungan ilegal untuk calon pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (17/10/2020) malam.
ADVERTISEMENT
Di tiga tempat penampungan TKI ilegal ini, petugas mendapati 25 calon pekerja migran yang dijanjikan akan bekerja di Taiwan dan Polandia. Mereka bahkan diketahui menyetorkan uang sebesar Rp 40 hingga Rp 52 juta rupiah per orang ke pihak sponsor.
Pekerja migran juga mengaku belum ada kepastian kapan mereka akan diberangkatkan. Para calon pekerja migran ini sudah tinggal di penampungan selama dua bulan hingga satu tahun.
BP2MI juga menilai uang yang sudah diserahkan para calon pekerja migran sebesar 45 hingga 52 juta ini over charging atau melebihi ketentuan. (Tomi Indra)
Calon pekerja migran, Frendi Irawan mengaku belum ada kepastian kapan mereka akan diberangkatkan. Para calon pekerja migran ini sudah tinggal di penampungan ada yang baru dua bulan hingga satu tahun.
“Saya juga curiga karena beberapa kali keberangkatan diundur-undur terus,” kata dia.

Pekerja Migran Bayar Uang ke Sponsor

BP2MI juga menilai uang yang sudah diserahkan para calon pekerja migran sebesar 45 hingga 52 juta ini over charging atau melebihi ketentuan.
ADVERTISEMENT
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan uang yang sudah diserahkan para calon pekerja migran atau TKI sebesar Rp 45 juta hingga Rp 52 juta ini melebihi ketentuan.
"Secara fakta, penampungan yang kita temukan ini tidak prosedural. Kita prihatin penampungan ilegal masih ditemukan. Kunjungan ini untuk buktikan upaya-upaya pengiriman pekerja migran selalu ada upaya pihak yang ingin mempermudah proses dan lakukan penghematkan tapi dengan cara mengambil keuntungan dari calon pekerja migran,” kata dia. BP2MI juga akan mendalami perusahaan yang bekerja sama dengan sponsor tersebut. ***