Bupati Kuningan Terbitkan Perbup Soal KBM Tatap Muka

Konten Media Partner
2 Agustus 2020 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Bupati Kuningan H Acep Purnama resmi menerbitkan regulasi soal kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka. Aturan ini tertuang dalam Perbup nomor 59 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 47 tahun 2020, yakni tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Crisis Center Covid-19 Kuningan, Agus Mauludin dalam keterangan persnya, Minggu (2/8/2020), menuturkan, jika perbup tersebut memperbolehkan sekolah melaksanakan KBM secara tatap muka. Hanya saja, setiap sekolah ditekankan untuk memenuhi persyaratan khusus.
“Ya sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan persyaratan seperti dalam perbup,” tandasnya.
Karena itu perlu ditekankan, bahwa regulasi itu tidak mewajibkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka. Namun sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam perbup, maka sekolah dibolehkan KBM secara tatap muka.
“Pada pasal 5 poin 1, sistem pembelajaran sekolah yang dilakukan tatap muka harus memperhatikan kemampuan sekolah dan persetujuan orang tua siswa. SOP pembelajaran secara tatap muka ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Setiap sekolah atau institusi pendidikan formal maupun non formal, lanjutnya, harus melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang memadai, serta mudah diakses oleh setiap orang. Institusi pendidikan wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Dalam upaya pencegahan dan pengendalian, institusi pendidikan harus membersihkan serta melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah secara berkala. Khususnya pada bagian yang sering disentuh seperti handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lain,” bebernya.
Selain itu, institusi pendidikan harus menjaga kualitas udara didalam ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk kedalam ruangan. Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap gerbang masuk, menerapkan jaga jarak, mengatur tempat duduk dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Setiap penanggungjawab sekolah atau institusi pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai regulasi, maka akan diberikan sanksi lisan, sanksi tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian tetap kegiatan hingga pencabutan izin,” tegasnya.(*)