Dana Cadangan Pilkada Kuningan APBD 2021 Dialihkan untuk Tangani COVID-19

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat melakukan rapat paripurna. (Andri)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, saat melakukan rapat paripurna. (Andri)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, setuju adanya pergeseran dana cadangan Pilkada Kuningan dari APBD tahun 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19. Sebab sesuai jadwal, Pilkada serentak rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sehingga masih ada rentang waktu dua tahun sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Apalagi soal kesehatan masyarakat menjadi urgensi di masa pandemi seperti sekarang ini.
Hal itu terungkap, saat rapat paripurna Pandangan Umum (PU) Fraksi DPRD terhadap 4 buah Raperda Kabupaten Kuningan. Salah satunya mengenai perubahan atas Perda Kuningan nomor 6 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
“Mengenai perda ini, Fraksi PAN mendukung sepenuhnya langkah yang dilakukan pemerintah daerah karena tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Selain itu jadwal Pilkada berubah dari semula akan dilaksanakan tahun 2023 menjadi tahun 2024,” kata Sekretaris Fraksi PAN, Ade Abdul Jafar Sidik, Kamis (7/10/2021).
Maka menurutnya, hal itu berdampak pada anggaran dana cadangan Pilkada. Sehingga perlu ada perubahan Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
ADVERTISEMENT
“Fraksi PAN mendorong dalam raperda ini untuk memperhatikan real cost yang dibutuhkan KPU, Bawaslu dan Pengamanan. Berkenaan dengan penetapan jumlah dana cadangan, kami Fraksi PAN meminta untuk memperhatikan struktur APBD supaya tidak mengganggu belanja yang menyangkut kepentingan masyarakat Kuningan,” ungkapnya.
Tak jauh berbeda disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kuningan. Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui perubahan perda tersebut.
“Fraksi Partai Demokrat menyetujui perubahan perda tersebut. Namun dengan catatan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel serta proporsional dengan APBD Kuningan,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Toto Hartono.
Seperti diketahui, lanjutnya, Pemkab Kuningan pada tahun 2020 telah menerbitkan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Adapun besaran anggaran yakni Rp 38,5 miliar yang dibebankan pada APBD tahun 2021 sebesar Rp 15 miliar dan APBD tahun 2022 Rp 23,5 miliar.
ADVERTISEMENT
“Hanya dalam perkembangannya, pendanaan yang sudah direncanakan pada tahun anggaran 2021 tidak dapat dianggarkan, karena terdapat pergeseran anggaran guna penanggulangan COVID-19 di Kuningan,” pungkasnya.(*)