Diduga Sebar Hoax, Pengusaha asal Majalengka Diciduk Polisi

Konten Media Partner
27 Mei 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polres Majalengka yang mengamankan YHA terduga penyebaran informasi bohong alias hoaks. YHA diketahui sebagai seorang pengusaha. (Oki)
ciremaitoday.com, Majalengka, - Masyarakat kembali diresahkan beredarnya berita hoaks alias bohong yang ditujukan kepada anggota Brimob yang bertugas mengamankan aksi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di Gedung Bawaslu RI, Selasa (21/5/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap sosok yang membuat dan pertama kali menyebar informasi palsu soal adanya polisi Tiongkok di aksi GNKR di Jakarta, polisi juga mengamankan pihak yang turut menyebarkan informasi tersebut.
Itu yang dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka yang mengamankan YHA terduga penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan atas penangkapan terhadap salah seorang pengusaha berusia 41 tahun itu.
YHA diduga menyebarkan informasi hoaks lewat media sosial WhatsApp pada grup chat Rumah Smart Indonesia. Dalam keterangannya kepada polisi, YHA mengaku hanya sekadar share tanpa mengecek atau mencari tahu informasi tersebut benar atau tidak.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (25/5).
ADVERTISEMENT
“Saat ini, untuk proses penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan berikut sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan satu SIM card serta memory card 16 giga, sudah kita limpahkan ke Unit Siber Direktorat Kriminal khusus Polda Jabar,” ungkapnya, Senin (27/5.
Menurut kapolres, bahwa tersangka mendistribusikan sebuah konten foto di salah satu grup WhatsApp yang diikuti YHA yang diberi caption: “Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan jgn” tentara cina menyamar sbg tka”.
Kasus ini sekarang sudah dilimpahkan dan ditangani Polda Jabar. “Namun konten yang disampaikannya tersebut merupakan kabar hoak alias bohong,” tuntas Mariyono. (*)
Penulis : Oki Kurniawan
Editor : Tomi Indra Priyanto