Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kuningan Segel Penambangan Batu

Konten Media Partner
15 Januari 2021 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan saat melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tambang batu. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan saat melakukan penyegelan terhadap aktivitas galian tambang batu. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Penambangan batu di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, disegel petugas Satpol PP setempat karena diduga tak mengantongi izin pada Jumat (15/1/2021).
ADVERTISEMENT
Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan diterjunkan dalam penyegelan tambang batu yang didasari atas keluhan dan laporan dari warga setempat.
"Mereka khawatir adanya kegiatan galian yang berada sekitar obyek wisata Sukageuri ini bisa membahayakan para pengunjung. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan para penambangnya juga," kata Kasatpol PP Kuningan, Agus Basuki, Jumat (15/1/2021).
Agus beranggapan, lokasi penambangan batu secara manual itu, bertentangan dengan Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup yang melarang adanya aktivitas penggalian di wilayah barat, khususnya di kawasan lereng Gunung Ciremai.
"Ya memang tidak berizin, karena di daerah barat sesuai Perda tidak ada izin penambangan," tandasnya.
Dia mengaku, proses penyegelan berjalan cukup lancar. Sebab sebelumnya, pihaknya bersama pemerintah setempat telah sosialiasi selama sepekan kepada masyarakat penambang.
ADVERTISEMENT
"Mereka, masyarakat penambangnya juga sudah menyatakan siap berhenti beroperasi," ujarnya.
Dirinya berharap, penyegelan ini bisa menghentikan kegiatan penambangan batu di daerah tersebut. Pihaknya bersama pemerintah desa setempat telah sosialisasi, agar warga penambang bisa beralih profesi dari penambang ke pekerjaan lain.
“Namun yang jelas masyarakat setempat juga mengeluhkan adanya galian tersebut. Dampaknya selain berbahaya bagi pengunjung, juga diketahui mengganggu fondasi tower receiver yang ada di sana dan mengganggu kualitas jalan yang dilalui kendaraan pengangkut batu hasil galian,” bebernya.
Dia menyarankan, agar ada upaya perbaikan atau reklamasi di kawasan galian tambang tersebut. Walaupun memang, di daerah Cisantana ada beberapa titik lokasi galian tambang.
“Selain berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan, kegiatan galian di lokasi tersebut melanggar Perda Trantibum dan UU Lingkungan Hidup. Kalau dari kegiatan galian itu terjadi apa-apa pada keselamatan warga, kan nanti bisa masuk pidana,” tutupnya.
ADVERTISEMENT