Diharapkan 10 Persen, UMK Kota Cirebon Naik 6,57 Persen

Konten Media Partner
5 Desember 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang.(Foto.Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang.(Foto.Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – UMK Kota Cirebon tahun 2023 naik sebesar 6,57. Keputusan ini sudah final tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. UMK Kota Cirebon juga sudah diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
ADVERTISEMENT
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno Depeko. Diputuskan naik 6,57 persen atau kenaikannya sebesar Rp 151.573,08. Sebelumnya UMK Kota Cirebon Rp 2.304.943 tahun 2023 naik menjadi Rp 2.456.516,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon M. Fahrozi, Senin (5/12/2022).
Dengan kenaikan UMK yang sudah ditetapkan, ia berharap seluruh perusahaan di Kota Cirebon Jawa Barat mulai menyesuaikan upah untuk karyawannya.
“Semua perusahaan di Kota Cirebon harus mentaati dan menaikkan upah sebesar yang sudah ditentukan. Kalau keputusan Gubernurnya sudah keluar, nanti tidak ada perusahaan yang tidak menaikkan upah,” ujarnya.
Menurutnya, besaran kenaikan upah sebesar 6,57 persen jika dihitung dari metode kebutuhan hidup layak belum bisa dikatakan ideal.
“Kalau dihitung pakai formula kebutuhan hidup layak, kenaikan segitu belum memenuhi standar. Idealnya di angka 10 persen atau kenaikan UMK sekitar Rp 3 jutaan,” pungkasnya.(Juan)
ADVERTISEMENT