Dijanjikan Jadi PNS, 2 Warga Kuningan Malah Tertipu Rp 250 Juta

Konten Media Partner
6 Desember 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Falevi saat menunjukan barang bukti transfer uang yang diterima tersangka. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Falevi saat menunjukan barang bukti transfer uang yang diterima tersangka. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Tergiur janji manis bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kementerian pusat secara instan, dua warga Kabupaten Kuningan harus mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kedua korban dijanjikan bakal lolos CPNS dengan syarat menyetor sejumlah uang kepada tersangka.
Wakapolres Kuningan, Kompol Hilman Muslim, didampingi Kasat Reskrim AKP, Reza Falevi, dalam keterangan persnya, Jumat (6/12), menyampaikan, tersangka berinisial RH (35) merupakan warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Modus yang dilakukan tersangka yakni menjanjikan korbannya bisa lolos tes CPNS.
“Tersangka ini menjanjikan kepada korban, bahwa nanti dapat menjadikan sebagai PNS di salah satu kementerian. Ternyata setelah menunggu waktu yang lama, apa yang dijanjikan itu tidak terwujud,” ungkapnya.
Merasa tertipu oleh janji tersangka, lanjutnya, akhirnya kedua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kerugian yang dialami kedua korban ini angkanya mencapai Rp 250 juta.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni bukti transfer sejumlah uang sejak bulan Januari 2019 hingga Maret 2019. Nominalnya bervariasi ada Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 50 juta yang ditransfer secara bertahap,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim, AKP Reza Falevi, menambahkan, tersangka ini juga meyakinkan korban dengan janji menambah kuota untuk menjadi seorang PNS. Walaupun hasil CPNS itu diumumkan dan korban tidak lolos, nantinya akan diusulkan kembali ke pusat untuk kuota tambahan.
“Tersangka ini memang tidak mengaku sebagai oknum aparatur negara, namun mengaku punya akses ke pusat. Tersangka ini menjanjikan kepada korban, nanti akan memberi kuota tambahan agar masuk sebagai PNS,” bebernya.
Menurutnya, tersangka ini memanfaatkan momentum CPNS untuk mencari korban yang ingin menjadi PNS. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.