Dinkes Majalengka Pindahkan 39 ODGJ Berat ke RSJ Marzuki Mahdi Bogor

Konten Media Partner
17 Desember 2019 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dinkes Kabupaten Majalengka menangani salah seorang ODGJ yang perawatannya dipindahkan ke RSJ Marzkui Mahdi Bogor. (Rd Algifari Suargi)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dinkes Kabupaten Majalengka menangani salah seorang ODGJ yang perawatannya dipindahkan ke RSJ Marzkui Mahdi Bogor. (Rd Algifari Suargi)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka mencatat ada sedikitnya 1.100 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tingkat berat. Sebanyak 48 orang di antaranya terpaksa dipasung oleh pihak keluarga penderita karena kerap mengamuk dan merusak barang milik masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Majalengka Alimudin saat melepas 39 penderita ODGJ kategori berat untuk dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa H Marzuki Mahdi Bogor bertempat di Puskesmas Cigasong, Selasa (17/12).
"Ini pertama kalinya Majalengka mengirimkan penderita ODGJ, ternyata di Majalengka cukup banyak penderitanya. Program ini atas kerja sama kita, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan dan RSJ Marzuki Mahdi," ungkap Alimudin.
Masih dikatakan Alimudin, kegiatan evakuasi atau pemindahan ODGJ ini dilaksanakan sebagai upaya serius penanganan ODGJ yang berstatus berat. Sekaligus merealisasikan tekad Majalengka bebas pasung di tahun 2020.
"Kita serius dan ini akan terus dilakukan scara berkesinambungan Majalengka harus bebas dari ODGJ yang dipasung," katanya
Lebih lanjut Alimudin menjelaskan, dasar hukum terkait penanganan ODGJ sudah tertuang dalam UU No. 23/2014 dalam Pasal 12, salah satunya terkait standar pelayanan minimal, kemudian permenkes terkait penanganan ODGJ.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu Alimudin mengajak kepada stakeholder, masyarakat untuk peduli terhadap sesama. Apalagi kepada orang yang membutuhkan perlakuan khusus karena hal ini tidak bisa dibebankan kepada Dinas Kesehatan dengan RSUD yang ada, namun merupakan tanggung jawab bersama.
"Diantara hiruk pikuk BIJB, inilah fakta sosial yang terlupakan yang tentunya ini merupakan tanggung jawab bersama. Nanti kan orang yang sekarang dievaluasi akan kembali lagi, tentunya dengan kondisi yang berbeda. Perlu kerja sama lintas sektoral dari berbagai pihak," pintanya.