news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Disegel Satpol PP Kuningan, Pemilik Bangunan Angkat Bicara

Konten Media Partner
19 September 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemilik bangunan, Hanyen Tenggono SH saat menggelar jumpa pers,, Kamis (19/9). Hanyen menanggapi penyegelan bangunan miliknya oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan. (Andry)
ciremaitoday.com, Kuningan, - Penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP Kuningan terhadap bangunan pribadi di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat membuat pemilik bangunan angkat bicara. Bahkan pemilik bangunan menyebut, bahwa proses perizinan telah ditempuh dan berproses sejak Januari 2019.
ADVERTISEMENT
“Proses perizinan untuk pengajuan IMB telah ditempuh sejak Januari 2019. Izin ini menyangkut pengajuan permohonan untuk pembangunan rumah tinggal,” kata pemilik bangunan, Hanyen Tenggono SH saat dimintai keterangan persnya, Kamis (19/9).
Pihaknya juga mempertanyakan, soal adanya dugaan pelanggaran Perda Kuningan nomor 38 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang tidak disebutkan pasal berapa pelanggaran itu. Kemudian Ia juga menelaah tentang Perda tersebut di pasal 25 ayat 1 dan ayat 2.
“Saya atas nama pribadi telah mengajukan permohonan dari tanggal 10 Januari 2019, dan telah diterimanya pada hari dan tanggal yang sama. Sehingga dalam hal ini, seharusnya yang lebih di titik-beratkan pelanggaran pada pasal tersebut kepada pihak dinas terkait yakni DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, jika terdapat keluhan satu atau dua orang itu merupakan hal yang cukup wajar. Namun perlu diterangkan, bahwa warga di sekitar pembangunan tidak ada yang komplain atau bermasalah. “Bahkan mereka sangat diuntungkan karena warungnya atau jualannya banyak yang beli. Justru warung atau tetangga sekitar sangat berharap proyek pembangunan rumah tetap berjalan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menanggapi, dugaan pelanggaran nomor 96 tahun 2017 tentang penyelenggaraan bangunan gedung. “Setelah kami telaah peraturan daerah tersebut, terlebih saya pribadi memiliki hubungan baik dengan DPMPTSP dan saya yakin DPMPTSP memiliki kompetensi dalam bidangnya,” ungkapnya.
“Setelah pengajuan permohonan perizinan, saya berikan tepat satu minggu setelah pengajuan pihak DPMPTSP melakukan survey bersama dengan tim adhoc dari DPMPTSP yang menilai arsitektur struktur me dan geoteknik. Terlebih tim DPMPTSP ini melakukan survey kedua pada bulan awal Agustus dan mengatakan semuanya oke sekaligus sesuai dengan rancangan arsitektur,” bebernya.
ADVERTISEMENT
Ia sangat menyayangkan, terjadinya inkonsistensi argumentasi opini yang dinilai dangkal. “Saya sangat menyesal, sebagai penguasa sangat cepat dalam bertindak terhadap penyegelan bangunan tersebut, ini juga suatu pembelajaran hukum bagi kita semua. Sebagai penguasa pun harus berpegangan pada hukum yang dibuat, sehingga jangan terus menyalahkan investor, kalau seperti ini Kuningan tidak akan maju,” ujarnya.
Di sisi lain, dia sangat apresiasi, terhadap kinerja yang sangat cepat dilakukan oleh pihak Satpol PP Kuningan. Akan tetapi, sepertinya hal itu terlalu terburu-buru sehingga lupa akan SOP yang dimilikinya.
“Dimana terdapat dalam Pasal 38 Perda Kuningan nomor 3 tahun 2018 pasal 1, bahwa hukuman sanksi administratif itu berupa teguran lisan, penertiban, penggantian atau perbaikan fasilitas umum yang dirusak, penghentian sementara aktivitas, pencabutan izin atau pembekuan atau penyegelan, dan denda administratif berupa biaya penegakan Perda. Ini merupakan suatu urutan dan tidak boleh ada yang di skip atau dilewat, walaupun sebagai penguasa sekalipun saya sangat tidak terima dan dipermainkan sebagai warga negara Indonesia yang taat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengakui, bahwa status domisili kependudukan merupakan warga asal luar daerah yakni Cirebon. “Saya memang betul warga Cirebon, kelahiran saya di Kota Cirebon, namun apakah saya salah berinvestasi di Kabupaten Kuningan. Atau Mungkin orang orang yang berhak berinvestasi di kota Kuningan adalah orang yang lahir di Kuningan,” sindirnya.
Dia juga menyampaikan, perihal Pasal 99 pada Perda nomor 96 tahun 2017 pada poin penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sehingga pertanyaannya di sini siapakah yang bersalah? Saya sangat terbuka dalam diskusi apapun. Saya harap masalah ini kita selesaikan secara kekeluargaan, karena sebagai manusia biasa kita tidak luput dari kesalahan, tapi ingat sebagai manusia pun saya berhak menjunjung keadilan dan perlindungan hukum sebagai WNI,” pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT
Penulis : Andry Yanto
Editor : Tomi Indra Priyanto