DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus LKPj Tahun 2021

Konten Media Partner
21 Maret 2022 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPj Wali Kota Cirebon tahun 2021. (Foto: Humas DPRD Kota Cirebon)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPj Wali Kota Cirebon tahun 2021. (Foto: Humas DPRD Kota Cirebon)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan panitia khusus (Pansus) untuk membahas LKPj Wali Kota Cirebon tahun 2021. Hal ini dilakukan usai penyampaian nota pengantar LKPj 2021 oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (21/3/2022).
ADVERTISEMENT
Pansus LKPj Wali Kota Cirebon sendiri diketuai oleh Andrie Sulistio. Saat ini, Andrie menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, agenda rapat paripurna ini merupakan penyampaian LKPj tahun 2021 oleh Wali Kota Cirebon. Sesuai pasal 69 dan 71 UU nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan LKPj kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPj ini sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, efisien, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Dia menjelaskan, kepala daerah harus menyampaikan LKPj terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan yaitu meliputi capaian program dan kegiatan serta permasalahan dan penyelesaiannya, kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD.
ADVERTISEMENT
“Sesuai PP nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 18/2000, ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan dan hasil pelaksanaan tugas,” tandasnya.
Sementara Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menuturkan, nota pengantar LKPj tahun 2021 merupakan tahun ketiga penyelenggaraan pemerintahan di bawah kepemimpinannya. Penyampaian LKPj tersebut sebagai kewajiban kepala daerah secara konstitusional.
“LKPj tahun 2021 ini merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Cirebon tahun 2018-2023, RKPD tahun 2021, serta APBD tahun 2021 berikut perubahannya. Kami menyampaikan laporan yang berisi informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kepada DPRD. LKPj ini adalah wahana saling berbagi peran, untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutupnya.(*)
ADVERTISEMENT