DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pengelolaan BUMD

Konten Media Partner
13 September 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dengan agenda persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan BUMD. FOTO: Anastasya/CIREMAITODAY
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dengan agenda persetujuan terhadap Raperda Pengelolaan BUMD. FOTO: Anastasya/CIREMAITODAY
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon di ruang Griya Sawala, Senin (13/9/2021).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat paripurna itu DPRD menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon. Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2021, dan penyampaian nota pengantar Raperda Prakarsa Wali Kota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon telah disampaikan Wali Kota Cirebon pada 7 Januari 2020.
Kemudian, lanjut dia, raperda tersebut telah dibahas oleh fraksi-fraksi dan dijawab Wali Kota. Ia mengatakan, panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi daerah telah membahas secara intensif raperda tersebut.
"Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna," kata Affiati saat rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
"Maka dengan telah disetujuinya raperda tersebut. Artinya, berakhir pula tugas pansus untuk membahasnya," kata Affiati menambahkan.
Senada disampaikan Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, Noupel. Ia mengatakan, pansus telah merampungkan pembahasan tentang raperda tersebut.
"Raperda ini telah dikonsultasikan ke gubernur Jawa Barat. Dan, pansus dan tim asisten daerah telah menyempurnakannya," ungkap Noupel.
DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon di ruang Griya Sawala, Senin (13/9/2021). FOTO: Anastasya/CIREMAITODAY
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menjelaskan Gubernur Jawa Barat melalui surat hasil fasilitasi bernomor 4087/hk.02.01/hukham memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.
"Norma yang diatur sesuai dan bersinergi dengan aturan yang di atasnya dan sesuai dengan kewenangan di daerah. Kemudian, merumuskan dengan memperhatikan penyusunan analisis investasi. Analisis investasi ini dilakukan oleh penasehat investasi yang merupakan tenaga profesional," terang Azis.
ADVERTISEMENT