DPRD Kuningan Ajukan Raperda Pengendalian Limbah Plastik

Konten Media Partner
29 November 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat mengikuti rapat paripurna. (Dok. Ciremaitoday/Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat mengikuti rapat paripurna. (Dok. Ciremaitoday/Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Kuningan - Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengajukan satu Raperda inisiatif untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA 2020. Raperda inisiatif yang diusulkan legislatif membahas soal kantong plastik.
ADVERTISEMENT
“Iya kami mengusulkan satu buah Raperda inisiatif DPRD. Raperda ini tentang Pengendalian Penggunaan Kantong dan Kemasan Plastik Sekali Pakai,” kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan dari Fraksi PDI Perjuangan, Elin Lusiana saat memberikan keterangan persnya, Jumat (29/11).
Raperda itu, lanjutnya, merupakan inisiasi dari Fraksi PDI Perjuangan. Sebab persoalan sampah yang dihasilkan dari limbah plastik kini cukup mengkhawatirkan.
“Sampah plastik ini telah menjadi permasalahan global yang mengancam hak masyarakat, untuk mendapatkan lingkungan hidup dengan baik dan sehat,” tukasnya.
Menurutnya, timbunan sampah plastik telah menjadi permasalahan besar terhadap lingkungan. Sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan sampah plastik dari hulu, untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan barang konsumsi (consumer goods), kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, ada tiga prinsip utama yang harus diterapkan dalam pengelolaan sampah plastik. Pertama yakni mengurangi timbunan sampah plastik sejak dari sumbernya, dengan cara menghindari dan membatasi penggunaan kemasan, bungkus, dan kantong belanja plastik sekali pakai.
“Kemudian mendaur ulang kemasan dan wadah plastik yang memang didesain dapat didaur ulang. Terakhir yakni melaksanakan redesain kemasan dengan cara mengurangi kemasan atau wadah sekali pakai, serta meningkatkan agar dapat digunakan ulang atau didaur ulang,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar pembahasan Raperda inisiatif dewan dapat diselesaikan pada satu tahun anggaran ini. Sehingga persoalan sampah plastik dapat segera ditanggulangi secara bersama-sama.