Drama Polisi dan Tukang Ojek Kejar Pelaku Curanmor di Kuningan

Konten Media Partner
6 Februari 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Polsek Cidahu Polres Kuningan menunjukkan pelaku curanmor berinisial Am (tengah) yang berhasil dibekuk setelah menggondol sepeda motor milik penjual tempe. (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Polsek Cidahu Polres Kuningan menunjukkan pelaku curanmor berinisial Am (tengah) yang berhasil dibekuk setelah menggondol sepeda motor milik penjual tempe. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Petugas kepolisian dibantu pengemudi ojek berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di jalan raya Ciawigebang-Cidahu, Kabupaten Kuningan.
ADVERTISEMENT
Sebelum menangkap pelaku, petugas sempat melakukan pengejaran dari lokasi pencurian di Pasar Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan hingga ke wilayah Kalimanggis, Kuningan.
Berdasarkan keterangan petugas, penangkapan pelaku curanmor terjadi pada Rabu (5/2) sekira pukul 02.15 WIB dini hari. Awalnya, korban yakni Darma (41) seperti biasa akan berjualan tempe di dalam Pasar Ciputat, Ciawigebang.
Tiba di pasar, korban beranjak dari motornya untuk memindahkan barang dagangan kedalam pasar. Tak lama korban kembali ke parkiran pasar untuk mengunci stang sepeda motornya.
Namun tak disangka, motor korban telah dibawa kabur pelaku berinisial Am (53) warga Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Spontan saat itu, korban berteriak dan melaporkan kejadian curanmor kepada anggota Polsek Ciawigebang yang kebetulan melintas saat patroli di jalan raya Pasar Ciputat Ciawigebang.
ADVERTISEMENT
Tak lama, petugas kepolisian dari anggota piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan pengejaran kepada pelaku curanmor. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Ciawigebang, Kompol Yayat Hidayat dalam keterangan persnya, Kamis (6/2), menuturkan, kejadian curanmor lokasinya di area Pasar Ciputat Ciawigebang. Korban bernama Darma (41) warga Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang yang berprofesi sebagai pedagang tempe di pasar.
“Jadi korban ini meninggalkan motornya untuk menyimpan dagangan, tidak lama kemudian korban kembali ke parkiran untuk mengunci stang motornya, ternyata pelaku sudah membawa motor korban. Korban berteriak dan kebetulan ada anggota yang sedang melakukan patrol, anggota yang piket dan unit Reskrim langsung mengejar pelaku,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, pengejaran dibantu pula sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di wilayah Ciawigebang dan Kojengkang. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebelah selatan lapangan sepakbola Desa Kalimanggis Kulon, kemudian dibawa ke Mapolsek Ciawigebang.
“Selain barang bukti kejahatan, korban menyerahkan satu pasang plat nomor sepeda motor, satu pasang STNK sepeda motor, dan satu buah kunci kontak sepeda motor sebagai bukti kepemilikannya. Pelaku telah melanggar pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.