Dukung Penerapan Tilang Elektronik, Dishub Kota Cirebon Perbaiki Marka Jalan

Konten Media Partner
15 Juni 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon - Realisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Cirebon, Jawa Barat, masih menemui sejumlah kendala. Seperti kamera ETLE masih blur karena belum stabil dan mudah goyang ketika diterpa angin.
ADVERTISEMENT
Sehingga Polres Cirebon Kota memutuskan untuk menunda pemberlakuan tilang elektronik hingga sarana dan prasarana benar-benar siap.
Di sisi lain, dalam mendukung program percepatan pelayanan tersebut Dinas Perhubungan Kota Cirebon melakukan sejumlah persiapan. Di antaranya memperbaiki marka di sejumlah persimpangan jalan.
Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, perbaikan marka jalan dilakukan di 6 ruas jalan yakni persimpangan Ciremai Raya, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Tuparev, Jalan Kartini, Jalan Siliwangi dan Jalan Karanggetas.
"Kami melakukan dukungan dengan memperbaiki marka jalan, supaya program Tilang Elektronik bisa berjalan sesuai rencana," katanya, Selasa (15/6/2021).
Ia mengaku, sudah mengetahui kendala yang dihadapi Polres Cirebon Kota dalam pemberlakuan ETLE. "ETLE dan instrumen di dalamnya menurut kami adalah program yang inovatif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Karena akan meningkatkan kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Dan sanksi tilang pun dilakukan secara online yang memudahkan masyarakat dimana mereka juga memiliki aktivitas atau pekerjaan lainnya," imbuhnya.
Disamping itu, di masa pandemi ini, tilang elektronik sangat efektif dan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berupaya menekan penyebaran COVID-19.
"Dalam tilang itu, antara petugas dan masyarakat tidak saling bertemu hanya dilakukan secara daring dan perantara kantor pos. Sehingga turut mendukung program pemerintah juga dalam pemberlakuan 5M," pungkasnya.