Februari-April 2021, Polres Kuningan Ungkap 10 Kasus Narkoba

Konten Media Partner
14 April 2021 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan mengamankan para pelaku tindak kejahatan narkoba. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Sat Narkoba Polres Kuningan mengamankan para pelaku tindak kejahatan narkoba. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Kuningan, Jawa Barat, berhasil mengungkap 10 kasus narkoba selama Februari-April 2021. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, selama kurun waktu Februari-April ini, petugas berhasil mengungkap 10 kasus narkoba. Sebanyak 5 kasus jenis sabu-sabu, 1 kasus psikotropika dan 4 kasus obat keras tanpa izin edar.
"Kita amankan 7 pelaku dari kasus sabu-sabu, 1 pelaku dari kasus psikotropika dan 5 pelaku kasus penyalahguna obat keras terbatas. Ada 7 orang warga Kecamatan Kuningan, 2 warga Kecamatan Ciawigebang, 2 warga Kecamatan Sindangagung dan 2 warga asal Kecamatan Cigugur," katanya, Rabu (14/4/2021).
Dijelaskannya, semua pelaku yang ditahan berjenis kelamin laki-laki. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 31,77 gram sabu-sabu, 80 butir obat Alprazolam 1mg dan 20 butir Rikloma 2mg.
“Sementara untuk barang bukti obat keras terbatas ada 25.310 butir. Jumlah itu terdiri dari 6.054 butir obat Trihex, 12.626 butir obat Tramadol dan 8.320 butir obat Dextro,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Bagi para pelaku, lanjutnya, petugas menjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika khusus pelaku penyalahguna sabu-sabu. Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
"Sementara untuk kasus penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang dilanggar adalah Pasal 197 jo Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.