FKDT Majalengka Desak DPRD Akomodir Madrasah Diniyah Pada Raperda Pendidikan

Konten Media Partner
19 Juli 2020 16:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Foto: Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Foto: Kumparan)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Majalengka - Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Majalengka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk segera merealisasikan serta mengakomodir Madrasah Diniyah (MD) dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan pendidikan daerah yang kini dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD.
ADVERTISEMENT
Ketua FKDT Kabupaten Majalengka, A Mudhofir berharap, dalam Raperda yang tengah digodok dapat memuat pendidikan nonformal, yang melibatkan MD didalam peraturan tersebut. Karena pendidikan berbasis keagamaan memberikan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta keimanan dan ketaqwaan terhadap peserta didik.
"Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Pemkab Majalengka yang mencantum kata religius. MD itu lembaga pendidikan keagamaan Islam pada jalur nonformal, yang diselenggerakan secara berjenjang sebagai pelengkap pelaksanaan pendidikan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi," ungkap Mudofir, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya, dalam pembuatan Raperda diharapkan bukan hanya sekadar formalitas atau menggugurkan kewajiban, namun harus memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Majalengka. Termasuk menjawab tantangan pendidikan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua PWI perwakilan Majalengka, Jejep Falahul melihat, bahwa payung hukum yang dibuat harus mengakomodir kondisi kekiniaan dunia pendidikan di Majalengka. Jangan hanya sebatas copy paste dengan Raperda pendidikan yang ada di daerah lain.
"Pada Raperda pendidikan pasal 35 ayat 2, ini ada keterlibatan media massa. Nah, kami mengusulkan agar ada penambahaan pasal pada ayat 3 untuk memperjelas peran media massa yang dimaksud. Termasuk di masukan satuan pendidikan nonformal di Pasal 24 yakni pers atau organisasi pers yang sudah diakui oleh dewan pers, untuk mempertegas tugas dan fungsi media dalam perda pendidikan ini," tandasnya.
PWI juga mengusulkan, dalam raperda pendidikan ini agar dimasukan metode pembelajaran jarak jauh atau dengan sistem online. Karena di masa mendatang atau hari ini pun, telah mulai dipraktekan ditengah Pandemi COVID-19 dengan adanya webinar atau web seminar berbasis internet.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengusulkan, agar Perda Pendidikan di era disrupsi ini memuat materi tentang iman dan taqwa, pendidikan karakter, patriotisme, pengembangan soft skill dan penguasaan bahasa asing. Ini penting agar generasi penerus kita memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan mampu bersaing dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi dewasa ini," paparnya.
Terpisah, Ketua Pansus Raperda Pendidikan, H Hanurajasa TM menuturkan, pihaknya sengaja mengundang berbagai elemen organisasi terkait untuk memberikan saran dan pendapat terkait Raperda yang tengah dibahas. Pihaknya menyadari, dengan adanya keterlibatan semua pihak dalam pembuatan regulasi ini, diharapkan akan melengkapi kekurangan yang ada dalam peraturan ini.
"Usulan dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan oleh kami, untuk dibahas kembali ketika kami berkonsultasi ke Jawa Barat baik dengan Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan. Termasuk dengan pihak eksekutif selaku pengusul raperda ini,"ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengucapkan, terima-kasih atas saran dan masukannya. Dan dalam waktu dekat ini akan segera dikonsultasikan untuk dimintai saran dan pendapatnya."Silakan mungkin ada masukan lain dalam bentuk tertulis selain dalam pertemuan ini, kami tunggu secepatnya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Majalengka, Dede Suparman meminta, agar pembahasan Raperda dengan melibatkan para stakeholders bukan saja hanya saat ini, namun bisa berkesinambungan. Agar hasil yang diharapkan dapat bermanfaat sesuai dengan UU sistem pendidikan Nasional. Selain itu, pihaknya sangat menyangyangkan perda ini lambat disahkan, padahal pihaknya sudah sekian lama memberikan saran dan masukan terkait aturan ini.
"Di bagian lain kami juga meminta agar legislatif ikut membantu menyediakan kantor dewan pendidikan yang saat ini sudah tidak ada. Ini penting untuk melaksanakan program kerja kami," ucapnya.(*)
ADVERTISEMENT