Fraksi PKS Soroti Temuan BPK dalam LPJ APBD Pemkab Kuningan

Konten Media Partner
15 Juli 2020 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya. (Andri Yanto)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya. (Andri Yanto)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Kuningan - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2019.
ADVERTISEMENT
Fraksi PKS DPRD Kuningan menilai, temuan BPK sebagai hal serius dan menunjukkan adanya masalah kendati Kabupaten Kuningan meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan aset tetap pada neraca per 31 Desember 2019, menunjukkan beberapa permasalahan. Ada beberapa poin yang menjadi persoalan klasik, sehingga kerap menjadi temuan BPK RI.
“Kebijakan akuntansi aset tetap Kuningan belum sepenuhnya mengatur penghapusan sebagian atas aset yang direnovasi, atau rehabilitasi gedung dan bangunan serta penggolongan dan kodefikasi sesuai peraturan Mendagri," kata Yaya, Rabu (15/7/2020).
"Pencatatan dan pengamanan aset tetap tanah belum memadai, termasuk pencatatan aset tetap pada KIB.B (peralatan dan mesin), pencatatan aset tetap pada KIB.C (gedung dan bangunan), pencatatan aset tetap jalan, irigasi dan jaringan serta penyajian aset tetap lainnya juga belum memadai,” bebernya menambahkan.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menyayangkan, penatausahaan semua hal tersebut masih saja menjadi catatan temuan oleh BPK. Fraksi PKS meminta agar di tahun anggaran selanjutnya, penatausahaan semua aset Pemkab Kuningan bisa terlaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian dari hasil pemerikasaan atas pengelolaan dana kapitasi, diketahui bahwa pencatatan piutang atas pengajuan klaim dana non-kapitasi dan sejenisnya pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas belum ditetapkan dalam kebijakan akuntansi. Upaya penagihan klaim dana non-kapitasi oleh Dinas Kesehatan kepada BPJS kesehatan belum dilakukan secara optimal, serta pendapatan pembayaran dana non-kapitasi dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima dan digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas,” tandasnya.
Atas dasar itu, fraksinya meminta penjelasan kepada Pemkab Kuningan. Terkait PAD di tahun 2019 yang telah diterima kas sebesar Rp 301,4 miliar, realisasi hanya tercapai 86,94% dari nilai PAD yang direncanakan.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan rincian PAD secara keseluruhan terlihat tidak mencapai target, dan apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada TA 2018 terjadi penurunan sebesar Rp 1,8 miliar. Kami menyayangkan dan meminta penjelasan atas terjadinya penurunan di sektor PAD tersebut,” pungkasnya.