Gelapkan Dana Desa, 2 Eks Kades di Majalengka Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
21 Februari 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majalengka mengamankan dua mantan kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 tahap I. (Oki)
zoom-in-whitePerbesar
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majalengka mengamankan dua mantan kepala desa yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 tahap I. (Oki)
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Majalengka - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Majalengka menangkap dua mantan kepala desa (kades) yang diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 tahap I.
ADVERTISEMENT
Kedua mantan kades yang diamankan adalah Surdjaja dan Budiono, yang waktu itu menjabat sebagai Kades Cihaur, Kecamatan Maja; dan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih.
Mereka dilaporkan telah menggelapkan dana dan memanipulasi data, sehingga menimbulkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 85.767.500 dan Rp 195.748.603.
“Unit Tipikor Polres Majalengka telah berhasil mengusut dugaan penggelapan ADD yang dilakukan oleh Kepala Cihaur dan Cigaleuh Desa pada waktu itu. Ada kerugian negara, jadi kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, Kamis (21/2).
Kedua tersangka melanggar Pasal 2 sub Pasal 3 UU RI No 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20/2001. Atas perbuatannya, kedua mantan kades itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
Hidayatullah menambahkan, berkas perkara keduanya sudah lengkap dan segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ini sudah akhir tahapan dan segera kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya. (*)
---
Penulis: Oki Kurniawan
Editor: Tomi Indra Priyanto