Gudang Kosmetik Ilegal di Cirebon Digerebek

Konten Media Partner
25 Februari 2020 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat penggerebekan rumah yang diduga memproduksi kosmetik ilegal di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. (Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat penggerebekan rumah yang diduga memproduksi kosmetik ilegal di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. (Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Cirebon - Sebuah rumah di Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, digerebek petugas BPOM Jawa Barat karena diduga memproduksi sekaligus dijadikan gudang untuk menyimpan kosmetik ilegal.
ADVERTISEMENT
Sebanyak sekitar 1.000 kardus berisi kosmetik dan dokumen disita petugas dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (25/2/2020) dini hari tersebut.
"Totalnya ada 30 item yang kita sita, kemasan tanpa label, berlabel, seperti label expired, label nomor batch, termasuk produk kosmetik dan dokumen lainnya," kata staf penindakan BPOM Jabar Edward Siahaan, Selasa (25/2/2020).
Dalam penggerebekan ini, petugas BPOM menemukan produk kosmetik yang tidak memiliki izin produksi dan edar. "Totalnya sekitar 1.000 kardus. Ya produk kosmetik, tidak memiliki izin produksi," ucap Edward.
Edward mengatakan rumah produksi kosmetik tersebut diduga melanggar pasal 197 dan 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut, termasuk adanya kandungan bahan kosmetik yang membahayakan atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Kalau untuk bahaya tidaknya tentu kita akan uji laboratorium dulu. Kemudian kita juga akan periksa karyawan atau saksi-saksi lain. Ya bisa dibilang produk diduga ilegal," kata Edward.
Sementara itu, salah seorang pegawai rumah produksi kosmetik yang diduga ilegal, Deri, mengaku kooperatif dengan penindakan yang dilakukan BPOM. Deri mengaku hanya bertugas melabeli atau menempelkan stiker pada produk-produk kosmetik yang siap diedarkan.
"Kami cuma menempel label dan stiker untuk kemasan yang kosong. Tapi kata BPOM itu sudah termasuk kegiatan produksi, jadi tidak diperbolehkan. Kami kooperatif," kata Deri.